SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, SRAGEN — Lingkar Studi Sukowati (LS2) menyebut Kejaksaan Negeri (Kejari) Sragen melakukan kecerobohan karena sudah menetapkan Agus Fatchur Rahman sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kas daerah (kasda) pada 2003-2010. Mereka menilai penetapan status tersangka itu politis.

Koordinator LS2, Ikhwanushoffa, mengatakan berdasar kajian yang dilakukan LS2 terhadap salinan putusan terhadap kasus sebelumnya, penetapan Agus Fatchur Rahman sebagai tersangka bermula dari opini mantan Sekda Sragen Kushardjono yang sudah divonis empat tahun enam bulan. Sementara itu, terdapat sejumlah nama yang secara jelas disebutkan kapan menerima aliran dana kasda dengan nilai total lebih dari Rp3 miliar justru tidak diproses hukum.

Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima

“Segala upaya penegakan hukum oleh Kejari Sragen harus berdasar asas keadilan, tidak tebang pilih, bukan atas tekanan dari kekuasaan dan bebas dari kepentingan politik manapun,” jelas Ikhwanushoffa dalam jumpa pers di Ayam Geprek Sragen, Selasa (11/12/2018).

Ikhwanushoffa menyebut setidaknya terdapat tiga orang yang ikut menikmati aliran dana dari kasda dengan nilai total lebih dari Rp3 miliar itu. Mereka masing-masing berinisial WW, EW, dan YW yang disebutkan dalam salinan putusan perkara sebelumnya.

Meski demikan, hanya Agus Fatchur Rahman yang ditetapkan sebagai tersangka. Karena itu, bukan tidak mungkin LS2 akan melaporkan ketiga nama itu supaya bisa diproses hukum seperti halnya Agus Fatchur Rahman.

“Kejaksaan harus steril dari kepentingan politik. Agus Fatchur Rahman sudah lima tahun menjabat sebagai bupati. Kasus itu terjadi saat dia masih menjabat sebagai wakil bupati. Lalu, mengapa baru sekarang ditetapkan sebagai tersangka. Kami menilai beliau tidak layak dijadikan tersangka. Mudah-mudahan penetapan tersangka beliau bisa dikaji ulang. Jika dilanjutkan, ya sekalian saja orang-orang yang secara jelas menerima aliran dana itu juga diproses hukum,” ucap Ikhwanushoffa.

Pendiri LS2, Dodok Sartono, menegaskan penetapan Agus Fathur Rahman sebagai tersangka kasus kasda merupakan bentuk kriminalisasi dan politisasi. Menurutnya, dalam salinan putusan untuk terpidana Kurhardjono disebutkan bahwa ia tidak diwajibkan mengembalikan ganti rugi senilai 604,6 juta. Kerugian negara itu akhirnya dibebankan kepada terpidana lain yakni mantan bupati Untung Wiyono.

Atas dasar itu, Dodok menilai kasbon yang diterima Agus Fatchur Rahman bukan berasal dari kasda. “Dilihat dari alur penyerahan kasbon itu ada kejanggalan. Tanggal berapa Pak Kushardjono mencairkan dan tanggal berapa kasbon itu diberikan kepada Agus Fathur Rahman itu tidak klop. Jadi ada indikasi kuat bahwa kasbon bukan dari kasda [Sragen],” terang Dodok.

Sementara itu, Ketua Lembaga Hukum dan HAM Muhammadiyah, PDM Sragen, M. Amir Anshori, berkomitken untuk mengawal kasus yang menjerat Agus Fathur Rahman tersebut. “Pak Agus itu adalah kader Muhammadiyah Sragen. Jadi, mau diminta atau tidak, kami tetap akan mendampingi beliau demi tegaknya keadilan,” papar Amir.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya