SOLOPOS.COM - Ilustrasi Prostitusi, PSK (Solopos/Whisnupaksa Kridhangkara)

Solopos.com, SOLO – Praktik prostitusi anak di bawah umur yang terjadi di Kota Solo, Jawa Tengah, terbongkar. Aparat Polresta Solo menangkap tiga tersangka yang berperan sebagai muncikari.

Ketiga tersangka adalah L, 33, WES, 21, dan DAH, 20. Jaringan ini menawarkan jasa prostitusi melalui Facebook.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Mereka akhirnya ditangkap berdasarkan informasi di Internet yang bermuatan asusila.

"Setelah dilakukan penyelidikan diketahui bahwa tersangka ini menawarkan jasa tiga korbannya yang masih di bawah umur melalui media sosial Facebook," kata Ade saat rilis kasus di Mapolresta Solo, Rabu (10/3/2021) seperti dilansir Detik.com.

Baca juga: 38 PSK Terjaring, Kapolresta Solo Targetkan Kestalan dan Gilingan Bebas Prostitusi

Para korban ditawarkan oleh tersangka melalui Facebook yang kemudian bisa dipesan pelanggan melalui Whatsapp.

"Tersangka L ini kemudian akan mengirimkan foto korban kepada pelanggannya," ujarnya.

Adapun pihak yang menjadi korban di antaranya ND, 15, D, 16, dan R, 16. Korban dan tersangka awalnya berkenalan melalui media sosial.

Selain L ada juga tersangka lain WES dan DAH yang berperan mengantarkan para korban ke hotel saat ada pelanggan yang memesan. Ketiga pelaku bisnis prostitusi anak di Solo ini menjalankan aksi sejak akhir 2020.

"Dari pengakuan para tersangka mereka sudah mulai menawarkan korban sejak akhir 2020, tapi nanti kami kembangkan lagi. Termasuk ada tidaknya korban lain yang juga ditawarkan," tuturnya.

Baca juga: Ayam Panggang Mbok Cimplek Jatipuro Karangangar Viral, Sehari Habis Ratusan Ekor

Berdasarkan hasil penyelidikan, para korban ditawarkan dengan tarif Rp500.000. Dari jumlah tersebut L menerima bgian sebesar Rp200.000.

Meski demikian, L membantah jika dirinya disebut berinisiatif menjual korban. Dia mengklaim membantu kormban mencari pelanggan.

"Merekalah (korban) yang meminta tolong agar dicarikan pelanggan," ujar L di sela rilis kasus di Mapolresta Solo.

Baca juga: 4 Bulan, 3 Nyawa Melayang Ditabrak Bus Maut Rute Surabaya di Sragen

Dalam kasus prostitusi anak di Solo ini polisi menyita barang bukti berupa ang sebesar Rp1.080.000, sejumlah ponsel, dua unit sepeda motor, hingga alat kontrasepsi.

Ketiga pelaku terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda Rp200 juta.

Ketiganya dijerat dengan pasal 76 I juncto Pasal 88 UURI nomor 35 tahun 201 tentang Perubahan Atas Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya