SOLOPOS.COM - Kampus UIN Surakarta di Kartasura, Sukoharjo. (Solopos/Magdalena Naviriana Putri)

Solopos.com, SUKOHARJO — Polisi menyampaikan kronologi penganiayaan dengan korban dan pelaku mahasiswa Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Mas Said Surakarta.

Pelaku penganiayaan yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka yakni SA, 21, ZA, 24 dan MJ, 21. Sementara, korban penganiayaan yang merupakan rekan sekampusnya yakni, AFS.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Penetapan tiga tersangka pengeroyokan mahasiswa UIN Raden Mas Said tersebut disampaikan Kapolsek Kartasura, AKP Mulyanta, dalam jumpa pers di Mapolsek Kartasura, Sukoharjo, Senin (29/8/2022).

Mulyanta menyampaikan kronologi tindak kekerasan sesama mahasiswa tersebut secara detail.

Baca juga: Jika Buntu dengan Karanganyar, UIN Raden Mas Said Lirik Daerah Lain

Kronologi penganiayaan berawal saat korban AFS datang ke Kampus UIN Raden Mas Said untuk melihat penutupan kegiatan Pengenalan Budaya Akademik dan Kemahasiswaan pada Rabu (24/8/2022).

Pada saat itu, korban bertemu dengan pacar tersangka, SA yakni ADP.

“AFS kemudian berniat untuk meminta maaf [atas kasus pribadi yang diduga pelecehan ada 2018] kepada ADP namun tidak dijawab,” terang AKP Mulyanta.

Karena tak digubris permintaan maaf tersebut, AFS pun kembali meminta maaf melalui pesan di Instagram. ADP pun membalas dan meminta AFS untuk datang ke kampus pada Rabu malam.

“Sesampainya di kampus, AFS tidak bertemu ADP melainkan bertemu dengan SA yang merupakan pacar ADP,” tutur Kapolsek.

Baca juga: Wakil Rektor UIN Surakarta Bantah Dugaan Penganiayaan Terkait Kegiatan Kampus

Pertemuan tersebut terjadi pada Kamis (25/8/2022) pukul 00.30 WIB.

AFS diminta membuat video klarifikasi permintaan maaf terhadap dugaan adanya pelecehan yang diduga dilakukan AFS pada 2018. Setelah itu, korban dilarang pulang oleh pelaku dan di minta ke area belakang kampus.

Di sana AFS justru dikeroyok SA bersama dua rekannya ZA dan MJ hingga mengalami lebam. AFS bahkan diminta meminum air dari kloset yang diambil memakai sendal korban. Atas kejadian itu korban harus dirawat di rumah sakit karena mengalami luka lebam.

Kasus penganiayaan tersebut sempat ramai di media sosial pada pekan lalu karena berujung pada penggerudukan kampus oleh ratusan orang pada Kamis (25/8/2022) lalu.

Ratusan massa tersebut adalah rekan AFS yang merasa tidak terima temannya dianiaya pelaku. Massa menggeruduk kampus untuk mencari pelaku.

Baca juga: Soal Hibah Lahan untuk UIN, DPRD Karanganyar Belum Terima Permohonan

Para pelaku penganiayaan kemudian ditangkap pada Jumat (26/8/2022) secara terpisah di lokasi yang berbeda. “Motifnya dendam karena pacarnya mengaku telah dilecehkan,” ungkap Kapolsek kepada wartawan saat jumpa pers.

Atas perbuatannya ketiga mahasiswa itu kini  mendekam di sel Polsek Kartasura. Mereka dijerat dengan pasal 170 KUHP dan atau pasal 351 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun 6 bulan kurungan penjara.

Polisi berhasil menyita barang bukti berupa pakaian korban, sandal korban, gulungan kertas, satu ruas bambu kuning dan juga CCTV di tempat kejadian perkara.

Terkait dengan tindak pelecehan seksual yang dialami oleh ADP, Polsek Kartasura belum bisa mengonfirmasi kejadian tersebut mengingat belum ditemukannya bukti.

“Katanya pelecehan dilakukan pada 2018. Itu bukan ranah saya karena belum ada bukti yang kuat. Jika memang ada itu juga bisa dilaporkan,” tegas Kapolsek.

Baca juga: Cari Pelaku Penganiayaan, Ratusan Warga Geruduk UIN Raden Mas Said Surakarta

Sementara itu, dikonfirmasi terpisah Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan UIN Raden Mas Said, Syamsul Bakri menyerahkan proses selanjutnya kepada pihak kepolisian.



Dia menegaskan tidak akan ada pendampingan dari kampus, baik itu korban maupun tersangka karena hal itu di luar kewenangan kampus.

Sementara berkaitan dengan pelanggaran kode etik, pihaknya akan menunggu hasil putusan hukum yang berjalan baru akan mengambil keputusan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya