SOLOPOS.COM - Satresnarkoba Polresta Jogja saat merilis kasus penangkapan terhadap pengedar narkotika jenis ganja dengan barang bukti seberat 1,7 kg, Senin (28/6/2021). (Istimewa)

Solopos.com, JOGJA -- Satresnarkoba Polresta Jogja meringkus tiga mahasiswa pengedar dan pemakai ganja. Ketiganya masing-masing berinisial AP, 22; AM, 23; dan CY, 23. Dari ketiganya, polisi berhasil menyita ganja seberat hampir dua kilogram (kg).

Kasatnarkoba Polresta Jogja, Kompol Andhyka Donny Hendrawan, menjelaskan pihaknya lebih dulu menangkap AP pada 8 Juni lalu di Depok, Sleman. Penangkapan itu berdasarkan adanya laporan dari masyarakat. "Setelah kami geledah, ditemukan ganja dengan berat 1,6 kg," katanya, Senin (28/6/2021).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Polisi kemudian mengembangkan penyelidikan kasus itu. Hasilnya, polisi berhasil pula mencokok dua tersangka lain yakni AM di Mantrijeron, Jogja serta CY di Kotagede, Jogja. "Dari keduanya kami juga berhasil sita barang bukti berupa ganja dengan 1,33 gram serta sembilan paket ganja dengan berat 12 gram. Sehingga total barang bukti 1,7 kg," ujarnya.

Andhyka menerangkan para pengedar itu merupakan jaringan dari Sumatra. Biasanya mereka mengedarkan barang itu lewat sosial media maupun sistem Cash on Delivery (COD). "Motifnya ekonomi. Sekarang jaringannya sedang kami lacak," kata dia.

Dari Sumatra

Ketiga tersangka itu merupakan satu jaringan. Dalam mengedarkan barang itu masing-masing memiliki perannya. AP merupakan pemasok dengan peran mengambil ganja dari kawasan Sumatra. Lalu kemudian diedarkan dalam jumlah yang lebih kecil setibanya di Jogja oleh dua lainnya.

"Mereka mengaku sudah dua tahun terakhir mengedarkan ganja," jelasnya.

Baca Juga: Dua RS di Bantul Tak Mampu Lagi Terima Pasien Covid-19

Polisi menjerat tersangka AP dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 111 ayat (2) atau Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sementara kedua tersangka lainnya dengan Pasal 111 ayat (1) atau Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Untuk AP ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp20 miliar. Tersangka AM dan CCY terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp8 miliar,” pungkas dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya