SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

JEMPUT PAKSA--Sejumlah jaksa mendatangi rumah Ashar Astika di Dukuh/Desa Banaran RT 24, Kecamatan Sambungmacan, Sragen untuk menjemput paksa karena tidak menghadiri pelaksanaan eksekusi di Kejari, Kamis (10/11/2011). (JIBI/SOLOPOS/Tri Rahayu)

Sragen (Solopos.com)–Tiga orang kuasa hukum 15 eks anggota Dewan periode 1999-2004 segera melimpahkan materi peninjauan kembali (PK) ke Pengadilan Negeri (PN) Sragen sebagai upaya hukum terakhir bagi mantan para terpidana kasus purnabhakti.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Tiga orang pengacara yang dipimpin Alqaf Hudaya SH menemui pimpinan PN Sragen untuk meminta toleransi waktu dalam penyampaian materi PK.

“Saya datang ke PN Sragen untuk berkoordinasi dengan pihak PN terkait materi PK. Kami memang belum rampung menyusun materi PK yang tebalnya sampai puluhan lembar. Hingga sekarang baru rampung sekitar 24 lembar atau sekitar 80% dari total materi PK yang bakal kami ajukan. Ya, tidak perlu menunggu lama, mungkin besok sudah bisa disampaikan ke PN,” ujar Alqaf Hudaya didampingi Muh Ikhwan SH dan seorang pengacara lainnya, saat ditemui Espos, Kamis (10/11/2011), di PN Sragen.

Menurut Alqaf, proses eksekusi biarlah berlangsung, hanya upaya hukum lainnya tetap terus berjalan. Mereka juga terus mendampingi kliennya saat dieksekui pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Sragen ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas IIA Sragen, sejak Kamis pagi.

(trh)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya