SOLOPOS.COM - Inspektur Kota Solo Arif Darmawan. (Solopos.com/Wahyu Prakoso)

Solopos.com, SOLO– Tiga kepala organisasi perangkat daerah (OPD) Kota Solo menerima gratifikasi berupa parsel sebelum Lebaran 2024. Inspektur Kota Solo Arif Darmawan menjelaskan para aparatur sipil negara (ASN) itu melaporkan bentuk gratifikasi kepada Inspektorat Kota Solo.

Arif mengatakan parsel itu diserahkan kepada panti asuhan atau orang yang berhak menerima. Nilai masing-masing parsel tidak lebih dari Rp500.000, antara lain berisi sirup dan wafer.

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

“Ini bukan banyaknya nilai parsel, namun memberikan gratifikasi menunjukkan masyarakat belum sadar ASN tidak menerima lagi gratifikasi apapun bentuknya,” jelas dia ditemui wartawan di Balai Kota Solo, Selasa (16/4/2024) pagi.

Menurut Arif, ASN tidak menerima pemberian dalam bentuk apapun pada momen Lebaran ataupun bukan pada momen Lebaran.

Sebelumnya, Pemkot Solo melarang ASN menerima gratifikasi dari para pemangku kepentingan menjelang Lebaran 2024. ASN sudah cukup menerima tunjangan hari raya (THR).

Sejumlah pejabat Pemkot Solo maupun instansi atau OPD Kota Solo mengunggah konten stop gratifikasi melalui media sosial. Konten iti rutin dibagikan saat Ramadan.

Mereka juga mengajak warga turut berperan dalam pengawasan. Warga yang mendapati ASN menerima gratifikasi bisa membuat aduan di Unit Layanan Aduan Surakarta.

Pemkot Solo telah membuat surat edaran (SE) mengenai larangan gratifikasi. Setiap OPD sudah membagikan konten stop gratifikasi menjelang Lebaran 2024.

“Semua barang bentuk apapun tidak boleh diterima. Pemkot Solo sudah memberikan THR, sudah cukup dengan THR itu,” ungkap Arif.

Menurut dia, ASN yang telah menerima barang pemberian, bingkisan, dan lain-lain bisa membuat laporan ke Pelayanan Unit Gratifikasi (PUG) Inspektorat Kota Solo. Laporan kepada Inspektorat Kota Solo itu berupa sumber barang, jumlah, dan penyerahan barangnya.

Menurut Arif, kebiasaan menerima pemberian bisa mempengaruhi layanan publik, antara lain potensi pemberi barang akan didahulukan dalam pelayanan. Semua orang memiliki hak yang sama mendapatkan pelayanan dari Pemkot Solo.

Arif mengatakan ada sanksi yang bisa diberikan Pemkot Solo kepada ASN yang melanggar aturan gratifikasi. Sanksi itu disesuaikan dengan tingkat pelanggarannya, misalkan ada teguran.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya