SOLOPOS.COM - Irjen Pol Ferdy Sambo. (Tribatanews.polri.go.id)

Solopos.com, JAKARTA — Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud Md. menyebut ada Kerajaan Sambo di internal Polri.

Istilah Kerajaan Sambo itu untuk menyebut kelompok Sambo yang dianggap lebih kuat dari kelompok-kelompok lain di Polri.

Promosi BRI Sambut Baik Keputusan OJK Hentikan Restrukturisasi Kredit Covid-19

Kelompok Sambo inilah yang merekayasa kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) dan menghalang-halangi upaya pengusutan oleh Bareskrim Polri.

“Ini kan ada tiga klaster. Ada klaster pelaku, klaster obstruction of justice (menghalangi penyidikan) dan klaster ikut-ikutan. Mereka ini yang masuk ke kelompok Sambo itu,” ujar Mahfud Md, dalam obrolan di podcast Youtube Akbar Faizal Uncensored, seperti dikutip Solopos.com, Kamis (18/8/2022).

Ekspedisi Mudik 2024

Baca Juga: Ada Kerajaan Sambo di Polri, Ini Kata Menkopolhukam Mahfud Md

Mahfud menyebutkan klaster pelaku adalah yang merencanakan dan mengeksekusi langsung Brigadir J.

Mereka adalah Ferdy Sambo, Bharada E, Brigadir RR dan Kuat Ma’ruf.

“Mereka ini yang dijerat dengan pasal pembunuhan berencana. Mereka ini layak dipidana,” ujar mantan Menteri Pertahanan era Presiden Gus Dur ini.

Baca Juga: Pengacara Terima 5 Kuasa Baru untuk Jerat Ferdy Sambo dan Istri

Klaster kedua adalah orang-orang yang menghalangi penyidikan. Peran mereka adalah menghilangkan barang bukti, memberi keterangan palsu, memanipulasi hasil autopsi dan lain-lain.

“Mereka ini yang kategori obstruction of justice. Tidak ikut eksekusi tapi karena faktor Sambo ikut membuang barang bukti, mengirim rilis, memberi keterangan palsu, memanipulasi hasil autopsi. Ini juga layak dipidana,” lanjut Mahfud.

Klaster terakhir adalah polisi yang ikut berbuat namun masuk kategori pelanggaran etik. Mereka adalah polisi yang berjaga di TKP, mengantar surat dan lain-lain.

Baca Juga: Diduga Rekayasa Kematian Brigadir J, Eks Penasihat Kapolri Masih Saksi

“Mereka ini sebenarnya hanya ikut-ikutan karena jaga di situ. Ada laporan yang harus diteruskan ya mereka teruskan, disuruh ngetik ya ngetik, disuruh antarkan surat ya diantarkan. Mereka yang masuk kelompok ini hanya pelanggaran etik saja, tidak masuk pidana,” ujarnya.

Seperti diberitakan, sebanyak 11 mantan pejabat Polri kini menghuni tempat khusus (patsus) di Markas Komando Brimob Polri, Kelapa Dua, Depok karena diduga kuat merekayasa kasus kematian Brigadir J.

Baca Juga: Fadil Imran Trending, Pakar Hukum M Taufiq: Dia Layak Dicopot!

Selain Irjen Pol Ferdy Sambo, 10 polisi lainnya terdiri atas dua jenderal bintang 1, dua komisaris besar (kombes), tiga AKBP, dua komisaris polisi, dan seorang AKP.

Dua jenderal bintang satu hampir pasti adalah mantan Kepala Biro Pengamanan Internal (Karo Paminal) Propam Brigjen Hendra Kurniawan dan eks Karo Provost Propam Brigjen Benny Ali.

Sementara satu kombes hampir pasti adalah mantan Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Budhi Herdi Susianto.

Baca Juga: Putri Sambo Bisa Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana dan Laporan Palsu

Sementara untuk tujuh perwira lainnya kemungkinan besar bagian dari sembilan perwira yang dicopot dari jabatan mereka di bawah ini:

1. Kombes Pol Denny Setia Nugraha Nasution, Sesro Paminal Divpropam Polri dimutasikan sebagai Pamen Yanma Polri.

2. Kombes Pol Agus Nur Patria, Kaden A Ropaminal Divpropam Polri dimutasikan sebagai Pamen Yanma Polri.

Baca Juga: Putri Sambo Bisa Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana dan Laporan Palsu



3. AKBP Arif Rachman Arifin, Wakaden B Ropaminal Divpropam Polri dimutasikan sebagai Pamen Yanma Polri.

4. Kompol Baiquni Wibowo, Pejabat sementara Kasubbag Riksa Baggak Etika Rowabprof Divpropam Polri dimutasi sebagai Pamen Yanma Polri.

5. Kompol Chuck Putranto, Pejabat sementara Kasubbagaudit Baggak Etika Rowabprof Divpropam Polri dimutasi Pamen Yanma Polri

Baca Juga: Didesak Ditangkap, Penyusun Skenario Ferdy Sambo Diperiksa Polisi

6. Kompol Baiquni Wibowo, Pejabat sementara Kasubbag Riksa Baggak Etika Rowabprof Divpropam Polri dimutasi sebagai Pamen Yanma Polri.

7. Kompol Chuck Putranto, Pejabat sementara Kasubbagaudit Baggak Etika Rowabprof Divpropam Polri dimutasi Pamen Yanma Polri

8. AKBP Ridwan Rheky Nellson Soplanit, Kasat Reskrim Polres Metro Jaksel, sebagai Pamen Yanma Polri.

Baca Juga: Pengacara: Brigadir J Meninggal Kok Rekeningnya Masih Bisa Transaksi

9. AKP Rifaizal Samual, Kanit I Satreskrim Polres Metro Jaksel, Polda Metro Jaya, dimutasi sebagai Pama Yanma Polri

Selain 11 perwira polisi ini, ada 20 orang lainnya yang saat ini menjalani proses pemeriksaan pelanggaran etik.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya