SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, SOLO — Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperum KPP) Solo pada Kamis (4/7/2019) menyegel tiga kamar di Rusunawa Kerkop, Jebres.

Penyegelan dilakukan lantaran penghuni tiga kamar itu menunggak membayar sewa selama tiga tahun. Plt. Kepala Disperum KPP Solo, Lilik Joko Saptiyanto, mengatakan penyegelan dilakukan setelah melalui prosedur sejak awal 2019.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Berbagai upaya dilakukan agar penghuni rusunawa sadar dan rajin membayar uang sewa rusunawa sebelum dilakukan eksekusi. “Kami sebelumnya sudah memberikan surat peringatan satu, dua, dan tiga. Langkah persuasif juga sudah kami lakukan. Namun, mereka belum mau membayar sehingga kami harus melakukan penyegelan hari ini setelah mengumpulkan anggota paguyuban,” ujar Lilik kepada wartawan.

Penyegelan ditandai penempelan pengumuman pencabutan surat izin penempatan (SIP). Kepala UPT Rumah Sewa Disperum KPP Solo, Iswan Fitradias Pengasuh, mengatakan ada terdapat tiga kamar yang disegel.

Kamar yang disegel itu penghuninya menunggak membayar sewa sejak 2016 hingga Mei 2019. “Kami dengan alasan kemanusiaan sebenarnya sudah memberikan kelonggaran. Seharusnya kalau surat pencabutan sudah ditempel mereka harus mengosongkan kamar mereka. Tetapi, kami tetap beri kelonggaran satu hari untuk melunasi,” ucap dia.

Penghuni yang sudah dicabut SIP mereka dan tidak bersedia mengosongkan kamar mereka akan dikosongkan secara paksa oleh pejabat berwenang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya