SOLOPOS.COM - H-1 Lebaran 2020, lalu lintas di Flyover Manahan Solo terpantau ramai lancar (Solopos.com/Muhammad Ferri Setiawan).

Solopos.com, SOLO -- Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) berencana menggugat lagi ke pengadilan terkait kasus tabrak lari di flyover Manahan Solo.

LP3HI merupakan penasihat hukum keluarga Retnoningtri, korban meninggal dalam tabrak lari di flyover tersebut, 1 Juli 2019 lalu.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

LP3HI berencana menggugat Polresta Solo lewat praperadilan meskipun tiga kali gugatan sebelumnya selalu kalah. Namun gugatan itu tertunda karena adanya pandemi Covid-19.

Gibran Cawali Pilkada Solo Diserang, Pendukung Pasang Badan

Ekspedisi Mudik 2024

Penasihat hukum keluarga korban, Arif Sahudi, saat dijumpai wartawan, Rabu (1/7/2020), mengatakan telah menyampaikan penundaan tersebut kepada Marthen Jelipele.

Marthen merupakan suami korban kasus tabrak lari di flyover Manahan Solo. "Kalau pandemi virus corona ini sudah reda, pasti akan kami lakukan lagi," ujar Arif Sahudi.

Sebelumnya, LP3HI Kota Solo menggugat Polresta Solo dengan tuntutan segera mengungkap pelaku tabrak lari yang menewaskan Retnoningtri. LP3HI juga menabur bunga simbol keprihatinannya di sebelah barat Flyover Manahan pada Senin (12/8/2019).

Ratusan Karyawan Tyfountex Sukoharjo Ramai-Ramai Mengundurkan Diri, Ada Apa?

Gugatan pertama terkait kasus tabrak lari di flyover Manahan itu dipimpin hakim Pandu Budiono. Hakim memutuskan menolak seluruh gugatan LP3HI terkait penghentian penyidikan oleh kepolisian.

Tiga Alat Bukti

Awal September 2019, LP3HI kembali menggugat Polresta Solo. Tuntutannya agar polisi meningkatkan status penyelidikan ke penyidikan karena telah memiliki tiga alat bukti yang cukup.

Namun, hakim tunggal Supomo memutuskan menolak gugatan LP3HI dengan pertimbangan nebis in idem. Artinya perkara yang sama pernah digugat dalam praperadilan.

Maling di Laweyan Solo Tercebur Kali Saat Berusaha Kabur, Tertangkap Langsung Dihajar Warga

Akhir Oktober 2019, giliran Marthen Jelipele, suami korban kasus tabrak lari di flyover Manahan, Solo, itu menggugat Polresta Solo bersama Perkumpulan Bantuan Hukum Peduli Keadilan (Peka).

Marthen kecewa sudah lebih dari empat bulan, pelaku tabrak lari tak kunjung tertangkap. Namun, praperadilan ketiga Polresta Solo kembali memenangi gugatan.

Hakim tunggal Sunaryanto menganggap penggugat tidak masuk dalam kualifikasi pihak berkepentingan.

Wonogiri Zona Hijau Covid-19, Warga Belum Boleh Gelar Hajatan

Sementara itu, Kasatlantas Polresta Solo, Kompol Afrian Satya Permadi mewakili Kapolresta Solo Kombes Pol Andy Rifai menyebut gugatan itu adalah hak masyarakat.

Saat persidangan penyidik siap menyampaikan perkembangan kasus itu. "Tidak apa-apa, itu hak. Nanti kami sampaikan perkembangannya," ujar dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya