SOLOPOS.COM - ilustrasi (okezone.com)

Jakarta (Solopos.com)–Penetapan 3 Juni 2011 sebagai hari cuti bersama ditindaklanjuti oleh Mahkamah Agung (MA) dengan meliburkan seluruh aktifitas pengadilan di seluruh Indonesia. Semua jadwal sidang se-Indonesia akan disusun ulang.

“Jumat, tanggal 3 Juni 2011 dinyatakan sebagai cuti bersama,” kata Sekretaris MA, Rum Nessa seperti dilansir di situs resmi MA, Jumat (27/5/2011).

Dengan cuti bersama ini, maka aktifitas pengadilan diliburkan. Menurut Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Suwidya pihaknya telah menyiapkan diri atas cuti bersama itu. “Kami siap dengan cuti bersama. Untuk jadwal sidang menyesuaikan,” terang Suwidya saat dihubungi wartawan.

Suwidya mengatakan, cuti bersama tidak akan terlalu mengganggu jadwal sebelumnya, karena hari Jumat memang biasanya berisi sidang tilang.
Di PN Jakpus sendiri, sidang pidana dan perdata diselenggarakan hari Senin hingga Kamis dengan volume persidangan rata-rata 150 setiap hari. “Kalau hari Jumat kan memang di jadwalkan untuk sidang tilang, jadi tidak terlalu mengganggu jadwal sidang pidana/perdata,” jelas Suwidya.

(detik.com/tiw)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya