SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

<p><strong>Solopos.com, SOLO</strong> — Kejaksaan Negeri (Kejari) Solo menunjuk tiga jaksa untuk menangani perkara <a href="http://soloraya.solopos.com/read/20180829/489/936680/foto-foto-rekonstruksi-pembunuhan-timur-mapolresta-solo" title="Foto-Foto Rekonstruksi Pembunuhan Timur Mapolresta Solo">pembunuhan</a> di Jl. K.S. Tubun timur Mapolresta Surakarta.</p><p>&ldquo;Kami telah menunjuk tiga jaksa untuk menangani perkara pembunuhan di timur Mapolresta Solo. Ketiga jaksa tersebut yakni Titik Maryani, Rahayu Nur Diah, dan Satriawan Sulaksono,&rdquo; ujar Kejari Solo, Teguh Subroto, saat ditemui wartawan di ruang kerjanya, Jumat (31/8/2018).</p><p>Perkara di timur Mapolresta Solo itu menyebabkan hilangnya nyawa Eko Prasetyo, warga Jl. Mliwis RT 002/RW 007, Manahan, Banjarsari. Eko meninggal dunia setelah sepeda motor Honda Beat berpelat nomor AD 5435 OH yang dikendarainya ditabrak dari belakang mobil Mercedes-Benz AD 888 QQ dikendarai Iwan Adranacus, 40, warga Jaten, Karanganyar di Jl.K.S. Tubun timur Mapolresta Surakarta, 22 Agustus 2018 lalu.</p><p>Teguh mengungkapkan penunjukan tiga jaksa dalam menangani <a href="http://soloraya.solopos.com/read/20180827/489/936316/13-orang-diperiksa-terkait-pembunuhan-timur-mapolresta-solo" title="13 Orang Diperiksa Terkait Pembunuhan Timur Mapolresta Solo">kasus pembunuhan</a> ini bagian dari persiapan pelimpahan berkas dari Satreskrim Polresta Surakarta. Tugas utama jaksa ini meneliti semua berkas perkara dari tim penyidik Polresta.</p><p>Kalau nantinya berkas perkara dianggap belum lengkap akan dikembalikan untuk diperbaiki. &ldquo;Kalau memang ada unsur pembunuhan berencana sesuai Pasal 340 KUHP berkas perkara akan dikembalikan ke penyidik Polresta. Kami sampai sekarang belum mengetahui pasal apa yang digunakan Polresta dalam kasus ini,&rdquo; kata dia.</p><p>Ia mengakui pengacara dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Mega Bintang yang mendampingi keluarga Eko Prasetyo sempat datang ke Kantor Kejari untuk menyampaikan aspirasi agar Iwan dikenai Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman seumur hidup atau hukuman mati.</p><p>Kejari belum bisa banyak berbicara soal permintaan LBH Mega Bintang itu karena berkas perkaranya belum dikirim ke Kejari Solo.</p><p>Kuasa hukum almarhun Eko, Sigit Nugroho Sudibyanto, mengungkapkan LBH Mega Bintang berkukuh apa yang dilakukan Iwan terhadap Eko merupakan <a href="http://soloraya.solopos.com/read/20180825/489/936090/pembunuhan-timur-mapolresta-solo-polisi-bidik-akun-penyebar-sara" title="Pembunuhan Timur Mapolresta Solo, Polisi Bidik Akun Penyebar SARA">pembunuhan</a> berencana sesuai Pasal 340 KUHP. Sebelum Eko meninggal ditabrak Eko, ada jeda waktu berpisah sebelum akhirnya keduanya kembali bertemu.</p><p>&ldquo;Adanya jeda waktu pertemuan antara Eko dan Iwan bisa dijadikan alasan kuat adanya unsur pembunuhan berencana. Kami meminta Kejari menjerat Iwan dengan Pasal 340 KUHP. Kami menilai Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan Pasal 351 ayat (3) tentang Penganiayaan Berakibat Kematian dengan ancam hukuman 15 tahun penjara tidak relevan dalam kasus ini,&rdquo; kata dia.</p>

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya