SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejakgung) menahan tiga orang jaksa terkait kasus dugaan tindak pidana penyuapan. Penahanan dilakukan sesuai aturan dalam KUHAP karena ketiganya dikhawatirkan melarikan diri, mengulangi perbuatannya, atau menghilangkan barang bukti.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus)Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Rudi Margono membenarkan ada tiga jaksa yang ditahan Kejakgung karena perkara tindak pidana penyuapan. Rudi mengatakan ketiga jaksa tersebut ditahan di Rutan Salemba cabang Kejakgung sejak Senin malam.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Memang benar, sudah kita tahan oknum jaksa itu semalam. Bukan 2 orang oknum Jaksa ya, tapi 3 oknum jaksa, yang 1 lagi jaksa berinisial AG,” tutur Rudi, Selasa (30/7/2019).

Sampai kini belum diketahui apa peranan AG dalam kasus ini dan apa posisinya di Kejaksaan. “Nanti saya cek dulu peran dan posisinya AG ini ya,” kata Rudi.

AG dijerat pasal dugaan tindak pidana penyuapan, selain 2 jaksa yang bernama Yan dan Yad.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya