SOLOPOS.COM - Kaposlek Serbajadi Iptu Hendra Sukmana (kiri) bersama anggota Koramil 01/Pnr Peunaron dan jajarannya menunjukkan bangkai harimau Sumatera (Panthera tigris sumatrae) yang mati kena jerat di kawasan hutan PT Aloer Timur Desa Sri Mulya, Kecamatan Peunaron, Kabupaten Aceh Timur, Aceh, Minggu, (24/04/2022). Sebanyak Tiga ekor harimau Sumatera (Panthera tigris sumatrae) yang terdiri dari satu ekor induk betina, satu ekor anak harimau jantan dan satu ekor belum diketahui jenis kelaminnya ditemukan mati diduga akibat terkena jerat babi. ANTARA FOTO/Weinko Andika/Lmo/foc.

Solopos.com, BANDA ACEH — Dua orang ditetapkan sebagai tersangka atas matinya tiga ekor harimau sumatra (panthera tigris sumatrae) beberapa hari lalu.

Keduanya adalah pemasang jebakan untuk babi yang justru menewaskan satwa dilindungi itu.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kepala Bidang Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy di Banda Aceh, Jumat (29/4/2022), mengatakan dua orang yang ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka tersebut berinisial JD, 37, dan YM, 56.

“Kedua tersangka merupakan warga Tapanuli Tengah, Sumatera Utara. Kini, keduanya ditahan di Mapolres Aceh Timur untuk proses hukum lebih lanjut,” kata Kombes Pol Winardy seperti dikutip Solopos.com dari Antara.

Perwira menengah Polda Aceh itu mengatakan pembunuhan harimau tersebut terungkap dari informasi dari masyarakat tentang adanya sekelompok orang yang berasal dari luar Aceh sedang menjerat babi di kawasan hutan Kecamatan Peunaron, Kabupaten Aceh Timur.

Baca Juga: Makin Banyak Harimau Sumatra Mati Karena Jeratan Perangkap Babi

Berdasarkan informasi tersebut, petugas langsung mendatangi kemah mereka dan mendapati delapan orang sedang berada di lokasi. Kemudian mereka dibawa ke Polres Aceh Timur untuk menjalani pemeriksaan lebih intensif.

“Setelah dilakukan serangkaian penyidikan, pemeriksaan saksi, dan berdasarkan barang bukti, penyidik menetapkan dua orang sebagai tersangka pembunuhan terhadap tiga harimau sumatra,” kata Kombes Pol Winardy.

Adapun barang bukti yang turut diamankan adalah satu unit sepeda motor, lima gulungan aring atau kabel sling, dan beberapa helai bulu burung kuau raja yang juga masuk dalam kategori satwa dilindungi.

Baca Juga: Foto-Foto Tiga Ekor Harimau Sumatra Mati Terkena Jerat Babi di Aceh

Kepada pelaku disangkakan Pasal 21 Ayat 2 huruf (a) jo Pasal 40 Ayat (2) Subs Pasal 40 Ayat (4) UU Nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.

“Ancaman hukuman, pidana paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 juta,” kata Kombes Pol Winardy.

Berdasarkan kejadian tersebut, Kombes Pol Winardy mengimbau masyarakat tidak melakukan perbuatan yang dapat mengganggu atau sampai membunuh satwa dilindungi.

Baca Juga: Dua Harimau Sumatra Ditemukan Mati, Diduga Kena Jeratan Babi

“Polda Aceh tidak segan-segan menindak siapa pun yang memburu, menangkap, hingga memperjualbelikan satwa yang dilindungi undang-undang tersebut,” kata Kombes Pol Winardy.

Sebelumnya, tiga harimau sumatra ditemukan mati di kawasan hutan di Desa Sri Mulya, Kecamatan Peunaron, Kabupaten Aceh Timur, Minggu (24/4/2022). Ketiga satwa dilindungi tersebut mati dengan kondisi terjerat aring atau kabel besi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya