SOLOPOS.COM - Pengendara motor mengenakan celana pendek dan memakai sendal jepit terekam kamera area traffic control system (ATCS) saat berhenti di simpang empat Poltas di wilayah Kota Sragen, Jumat (17/6/2022). (Istimewa/Dishub Sragen)

Solopos.com, SRAGEN — Tiga hari Operasi Patuh Candi 2022 digelar sejak Senin (13/6/2022), tercatat ada 1.100-an pelanggaran lalu lintas. Data tersebut diketahui dari data tagihan denda tilang yang dikirimkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Sragen ke Kantor Pos Sragen per Rabu (15/6/2022) yang dibayarkan Kamis (16/6/2022).

“Data dari Kejari Sragen itu ada 1.100-an tagihan denda tilang yang masuk ke Kantor Pos Sragen, tetapi baru 450 orang yang membayarkan denda tilang. Yang belum membayar ini barangkali tidak membayar ke Kantor Pos Cabang Sragen melainkan ke kantor pos di kecamatan-kecamatan. Tentang data dari kecamatan belum direkapulasi,” ujar Kepala Kantor Pos Cabang Sragen, Budi Purnomo, kepada Solopos.com, Jumat (17/6/2022).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Denda tilang itu, sebut Budi, sekitar Rp60.000 untuk motor dan Rp100.000 untuk mobil. Ada warga yang memang tidak bayar dan barang buktinya dikembalikan ke Kejari, termasuk bukti STNK atau SIM.

Jik dalam tiga haru ada 1.100-an tilang yang dikeluarkan, artinya setiap hari selama operasi ada rata-rata 367 peberian tilang.

Baca Juga: Hari Ke-4 Operasi Patuh Candi Sukoharjo, 388 Pelanggar Kena Tilang

Sementara itu, Korlantas Polri mengimbau para pengendara motor tidak memakai sendal jepit dengan alasan untuk keamanan pengendara.

Kapolres Sragen, AKBP Piter Yanottama, melalui Kasatlantas, AKP Abipraya Guntur Sulatiasto, menyampaikan memakai sendal jepit saat naik motor itu bukan larangan, tetapi imbauan. Tujuannya untuk meminimalkan fatalitas saat terjadi kecelakaan lalu lintas.

Abipraya menjelaskan keselamatan menjadi faktor utama dalam berlalu lintas. Untuk meningkatkan keselamatan berlalu lintas itu dibutuhkan edukasi kepada masyarakat.

Baca Juga: Operasi Patuh Candi di Sukoharjo Sasar Balap Liar hingga Knalpot Brong

“Pendidikan berlalu lintas itu dilakukan lewat jalur formal di sekolah hingga perguruan tingi dan jalur non formal melalui media dan training safety driving centre,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya