SOLOPOS.COM - Tampak depan Mapolres Kudus. (tribratanewsbantul.com)

Semarangpos.com, KUDUS — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (1/10/2019), kembali memeriksa delapan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kudus maupun dari pihak swasta sebagai saksi kasus dugaan suap bupati nonaktif Muhammad Tamzil.

“Jumlah saksi yang akan diperiksa oleh KPK direncanakan ada delapan saksi untuk hari ini,” kata Kapolres Kudus AKBP Saptono melalui Kasat Reskrim AKP Rismanto. Pemerimksaan itu dilakukan di Kudus.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kabag Humas Polres Kudus AKP Sardi menambahkan pemeriksaan saksi oleh KPK diagendakan selama tiga hari. Dari saksi-saksi tersebut, kata dia, ada Sekretaris Daerah Kabupaten Kudus Sam’ani Intakoris serta Rina Tamzil.

Terkait jumlah personel KPK, dia mengaku tidak mengetahui secara pasti karena hanya sebatas ketempatan untuk pemeriksaan saksi. Adapun tempat untuk meminta keterangan saksi, yakni di ruang Bagian Operasi Polres Kudus.

Delapan saksi yang diperiksa di Mapolres Kudus, Selasa, adalah Sekda Kudus Sam’ani, Asisten Perekonomian Ali Rifai, Sekretaris Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kasmudi, Hendro dari Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan (BKPP) Kudus, sedangkan dari Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga terdapat nama Muh Zubaidi, Supriyono, dan Ani Susmadi, serta satu orang dari pihak kontraktor.

Terkait pemeriksaan saksi tersebut, Sekda Kabupaten Kudus Sam’ani Intakoris ketika dihubungi lewat telepon genggam belum ada respons.

Sementara itu, Asisten Perekonomian Setda Kudus Ali Rifai mengakui diperiksa oleh KPK di Mapolres Kudus, Selasa. “Pertanyaan yang diajukan terkait panitia seleksi perusahaan daerah. Hanya saja, saya lupa jumlah pertanyaan yang diajukan,” ujarnya.

Berdasarkan informasi dari Pemkab Kudus, sebelumnya sudah ada 60-an saksi yang diperiksa oleh KPK baik dari unsur aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkab Kudus, pihak swasta serta anggota DPRD Kudus. Berdasarkan pemberitaan sebelumnya, Muhammad Tamzil ditetapkan menjadi tersangka oleh KPK atas dugaan menerima suap terkait pengisian jabatan di wilayahnya.

Dalam kasus tersebut, KPK menetapkan tiga tersangka, dua di antaranya adalah anggota staf khusus bupati Agus Soeranto dan Plt. Sekretaris Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Kudus Akhmad Sofyan. Bupati nonaktif Kudus tersebut, diduga menerima uang Rp250 juta dari Akhmad melalui Agus. Uang tersebut diduga hendak digunakan untuk kepentingan pribadi.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya