SOLOPOS.COM - Ahli Patologi Forensik dari Australia, Beng Ong (kanan) menjadi saksi ahli dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Senin (5/9/2016). Sidang tersebut menghadirkan dan mendengarkan keterangan saksi yakni Ahli Patologi Forensik dari Australia, Beng Ong. (JIBI/Soloos/Antara/Rivan Awal Lingga)

Tiga hakim sidang Jessica dilaporkan ke KY oleh para advokat. Selain itu, jaksa dan penyidik juga akan disoal, termasuk soal anggaran penyidikan.

Solopos.com, JAKARTA — Sejumlah advokat dari Aliansi Advokat Muda Indonesia melaporkan hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang memimpin sidang kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso. Laporan yang disampaikan ke Komisi Yudisial (KY) itu ditujukan kepada hakim ketua Kisworo, hakim anggota Partahi Tulus Hutapea, dan Binsar Gultom.

Promosi Simak! 5 Tips Cerdas Sambut Mudik dan Lebaran Tahun Ini

Aliansi Advokat Muda Indonesia didampingi oleh Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI). Ketua Aliansi Advokat Muda Indonesia, Rizky Sianipar, mengatakan ada banyak pasal yang dilanggar oleh para hakim terkait etika perilaku di persidangan. Salah satunya hal yang dilanggar adalah asas praduga tak bersalah.

“Kita sebagai para penegak hukum sebenarnya merasa kecewa karena persidangan itu tidak sesuai dengan penegakan yang relevan, yang benar, karena banyak pasal yang dilanggar,” kata Rizky seusai melaporkan hal tersebut di KY, Senin (19/9/2016), dikutip Solopos.com dari Okezone.

Riski menuturkan, dalam beberapa kesempatan, baik hakim ketua maupun hakim anggota cenderung mengabaikan asas praduga tak bersalah. Dia menilai hal itu tidak patut dicontoh karena wibawa para hakim yang menjadi penegak hukum tertinggi dalam peradilan mempertontonkan arogansi, pelanggaran etika, dan kegaduhan.

“Seharusnya, proses persidangan yang disiarkan secara masif melalui media televisi dapat jadi momentum pembelajaran hukum kepada khalayak ramai,” tegasnya.

Menurut Rizky, hakim seharusnya menunjukkan kepada masyarakat bahwa pengadilan adalah tempat yang sakral untuk penegak hukum. “Masyarakat harus ditunjukkan bahwa pengadilan juga jadi tempat para pencari keadilan disamakan hak-hak-nya,” katanya.

Pengaduan yang sudah dilaporkan, jelas Riski, akan diproses di KY dan diberi kabar soal kelanjutan dalam pekan depan. Selain melaporkan ketiga hakim, mereka juga berencana melaporkan jaksa penuntut umum (JPU) dan penyidik kasus ini.

“Kawan-kawan tidak hanya akan berhenti di sini. Tujuannya supaya penegakan hukum kita lebih baik. Makanya kemudian sesudah dari sini, besok, kita akan melaporkan jaksa penuntut umum terkait perilakunya, kode etiknya. Di samping itu, kita juga akan laporkan penyidik,” kata Tim Advokat PBHI, Simon Fernando Tambunan, di Gedung KY, Jakarta, Senin.

Jaksa penuntut umum dilaporkan karena tindakannya di persidangan yang dinilai kurang etis. Penyidik juga dilaporkan karena dianggap kurang transparan dalam melakukan penyidikan kasus ini. “Kalau soal penyidikan, kita akan meminta salah satunya akuntabilitas terkait penyidikan. Penyidikan salah satunya dilakukan penerbangan ke Australia, mengirim enam orang penyidik. Saya mau tanya, biayanya dari mana,” tuturnya.

Menurut Simon, jika mengacu pada peraturan Kapolri soal biaya penyidikan, anggaran yang ditentukan tidak akan cukup untuk membiayai penerbangan tersebut. Simon pun menekankan pentingnya proses penyidikan dan prapenuntutan dalam sebuah kasus. Itu karena banyaknya pelanggaran etik yang dilakukan penegak hukum dalam proses ini akan memengaruhi kualitas persidangan.

“Karena memang permasalahan di persidangan ini lahir dari proses penyidikan, proses prapenuntutan yang tidak profesional. Makanya kita harus melihat ini secara holtistik, secara komprehensif, bahwa masalah penegakan hukum kita ada yang cacat di sini, ada yang salah,” ucap Simon.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya