SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

<p><strong>Solopos.com, SRAGEN</strong> — Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang menggelar sidang lapangan dengan agenda pembuktian materiil di depan Tempat Hiburan <a href="http://soloraya.solopos.com/read/20180505/491/914543/pemilik-zensho-karaoke-protes-usahanya-akan-ditutup-pemkab-sragen" title="Pemilik Zensho Karaoke Protes Usahanya akan Ditutup Pemkab Sragen">Karaoke Zensho Family</a> Sragen, Senin (13/8/2018).</p><p>Pembuktian materiil itu dilakukan majelis hakim dengan mengukur jarak dari Zensho Family Sragen dengan SMPN 2 Sragen. Sidang lapangan tersebut merupakan sidang kali kelima.</p><p>Sidang digelar berdasarkan permohonan gugatan oleh Zensho Family lewat penasihat hukumnya Suroso Kuncoro terhadap Badan Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (BPMPTSP) Sragen. Gugatan itu dilakukan Zensho Family lantaran pengajuan perpanjangan izinnya ditolak BPMPTSP Sragen.</p><p>Jarak Zensho Family dengan tempat pendidikan (SMPN 2 Sragen) dinilai melanggar peraturan daerah (perda), yakni kurang dari 100 meter sehingga perpanjangan izin ditolak. Tiga anggota majelis hakim hadir didampingi seorang panitera.</p><p>Hakim Ketua PTUN Semarang, Sofyan Iskandar, menyaksikan langsung pengukuran jarak tersebut. Sofyan mencatat hasil pengukuran jarak antara Zensho Family dan SMPN 2 Sragen dari penggugat maupun dari tergugat.</p><p>Penggugat mengajukan bukti jarak dua tempat itu lebih dari 100 meter sehingga tidak bertentangan dengan perda. Sementara tergugat menyajikan hasil pengukuran jarak terluar antara dua tempat itu sepanjang 96 meter atau kurang dari 100 meter.</p><p>&ldquo;Ya, ini pengukuran. Kami melihat bukti-bukti materiilnya. Permohonan penggugat ditolak tergugat karena jaraknya kurang dari 100 meter. Kami mengukur bersama-sama yang disaksikan penggugat dan tergugat, apakah betul atau tidak jarak itu. Kami mencari kebenaran materiil. Nanti hasilnya dibawa ke sidang berikutnya untuk kesimpulan dan kemudian putusan,&rdquo; ujar Sofyan saat ditemui wartawan di sela-sela pengukuran.</p><p>Sofyan menyampaikan pembuktian ini dilakukan karena ada yang menyangkal. Setelah selesai pengukuran, Sofyan memberi waktu kepada penggugat dan tergugat. Tergugat akan menyampaikan bukti tambahan. Sofyan memberi waktu penyerahan bukti tambahan pada sidang Kamis (16/8/2018).</p><p>Kabag Hukum Setda Sragen, Muh. Yulianto, sebagai penasihat hukum BPMPTSP <a href="http://soloraya.solopos.com/read/20180808/491/932897/gerindra-yakin-bupati-sragen-bukan-pengkhianat-meski-dukung-jokowi" title="Gerindra Yakin Bupati Sragen Bukan Pengkhianat Meski Dukung Jokowi">Sragen</a> menyampaikan jarak yang dipakai BPMPTSP merupakan jarak terluar seperti diatur dalam perda, yakni 95,5 meter. &ldquo;Kami tidak menerima izinnya [Zensho] karena jaraknya kurang dari 100 meter dari SMP. Pada saat itu izin belum diproses. Nanti kami akan mengajukan bukti tambahan,&rdquo; katanya.</p><p>Sementara itu, penasihat hukum Zensho Family Suroso Kuncoro menyampaikan jarak Zensho dengan SMP itu lebih dari 100 meter. Setelah diukur, kata dia, jaraknya 285 meter yang dihitung dari pintu ke pintu. Kalau dari pagar terluar sekolah dengan Zensho panjangnya 213 meter.</p><p>&ldquo;Kalau Zensho diukur dari pagar terluar itu aturannya dari mana. Jangan menang sendiri! Dia pikir satu-satunya birokrat, saya itu mantan birokrat. Memangnya kami sewa tempat parkir?&rdquo; ujar Ucok, sapaan akrab Suroso.</p><p>Ucok menyampaikan <a href="http://soloraya.solopos.com/read/20180809/491/933020/rumah-sambungmacan-sragen-terbakar-saat-ditinggal-ke-sawah" title="Rumah Sambungmacan Sragen Terbakar saat Ditinggal ke Sawah">pengukuran</a> itu ada tiga, yakni manual, optik, dan elektrik. Dia mengatakan karena tergugat menggunakan pengukuran manual kemudian penggugat mengikuti saja.</p><p>Dia menduga alat bukti tambahan yang akan disampaikan BPMPTSP berupa sertifikat hak pakai atas kompleks Atrium. Dia menekankan Zensho sewa gedung yang dipakai sekarang bukan menyewa semua gedung termasuk tidak sewa parkir.</p>

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

Ekspedisi Mudik 2024
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya