SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

<p dir="ltr"><strong>Madiunpos.com, MADIUN</strong> — Tiga calon wali kota dan calon wali kota Madiun <a title="Polisi Bersenpi Kawal Distribusi Logistik Pilkada di Kota Madiun" href="http://madiun.solopos.com/read/20180625/516/924239/polisi-bersenpi-kawal-distribusi-logistik-pilkada-di-kota-madiun">tidak memiliki</a> hak suara untuk memilih dalam Pilwakot Kota Madiun pada Rabu (27/6/2018) besok. Hanya ada tiga calon wali kota dan calon wakil wali kota yang berhak memilih dalam Pilwakot Madiun.</p><p dir="ltr">Tiga calon wali kota maupun calon wakil wali kota Madiun yang tidak memiliki hak suara di Pilwakot yaitu Haryadin Mahardika, Arief Rahman, dan Yusuf Rohana. Sedang calon wali kota dan calon wakil wali kota yang memiliki hak suara yaitu Maidi, Inda Raya, dan Bambang Wahyudi.</p><p dir="ltr">"Tidak semua calon baik wali kota maupun wakil wali kota yang ber-KTP Kota Madiun. Ada yang ber-KTP Surabaya, Jakarta, dan Sidoarjo," jelas Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Madiun, Latutik Mukhlisin,&nbsp;Selasa (26/6/2018).</p><p dir="ltr">Latutik menyampaikan tiga calon yaitu Maidi, Inda Raya, dan Bambang Wahyudi memiliki hak suara dalam Pilwakot maupun Pilgub Jatim. Dalam catatan KPU, Maidi akan menggunakan <a title="Pria Lansia Meninggal di Alun-Alun Ngawi, Pengunjung Geger" href="http://madiun.solopos.com/read/20180625/516/924074/pria-lansia-meninggal-di-alun-alun-ngawi-pengunjung-geger">hak suaranya</a> di TPS 13 Kelurahan Nambangan Lor, Inda Raya akan menggunakan hak suaranya di TPS 13 Kelurahan Pandean, dan Bambang di TPS 10 Kelurahan Winongo.</p><p dir="ltr">Latutik menjelaskan Yusuf Rohana yang ber-KTP Surabaya dan Arief Rahman yang ber-KTP Sidoarjo tidak memiliki hak untuk Pilwakot, tetapi memiliki hak suara untuk Pilgub. Saat ini pihaknya masih menunggu keputusan dua calon tersebut akan menggunakan hak pilihnya di Madiun atau tidak.</p><p dir="ltr">KPU Kota Madiun, lanjut dia, juga akan memfasilitasi keduanya dengan formulir A5 supaya tetap bisa menggunakan hak pilihnya. "Sedangkan untuk Mahardika karena KTP-nya Jakarta, sehingga tidak memiliki hak suara baik di tingkat Pilwakot maupun Pilgub Jatim," ujar Latutik.</p><p dir="ltr">Sementara itu, Wali Kota Madiun Sugeng Rismiyanto terdaftar di TPS 18 Kelurahan Taman, <a title="Beredar Tabloid Mendiskreditkan Cagub Jatim dan Cawali Kota Madiun" href="http://madiun.solopos.com/read/20180626/516/924451/beredar-tabloid-mendiskreditkan-cagub-jatim-dan-cawali-kota-madiun">sedangkan</a> Wakil Wali Kota Madiun Armaya akan menggunakan hak pilihnya di TPS 16 Kelurahan Taman. Ketua DPRD Kota Madiun Istono akan menggunakan hak pilihnya di TPS 11 Kelurahan Kanigoro.&nbsp;</p><p><strong>Silakan&nbsp;</strong><a href="http://madiun.solopos.com/"><strong>KLIK</strong></a><strong>&nbsp;dan&nbsp;</strong><a href="https://www.facebook.com/madiunpos/"><strong>LIKE</strong></a><strong>&nbsp;untuk lebih banyak berita Madiun Raya</strong></p>

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya