SOLOPOS.COM - Ilustrasi Rapat Paripurna DPR. (Abdullah Azzam/JIBI/Bisnis)

DPR akhirnya mengesahkan 3 calon hakim agung setelah lolos uji kepatutan dan kelayakan di Komisi III DPR.

Solopos.com, JAKARTA — DPR dalam Sidang Paripurna mengesahkan tiga nama calon hakim agung. Ketiganya disahkan setelah lolos uji kepatutan dan kelayakan di Komisi III DPR.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Tiga nama tersebut ialah Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Mataram Panji Widagdo, dosen Fakultas Hukum Universitas Muslim Indonesia Ibrahim, dan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama Jakarta Edi Riadi. Wakil Ketua Komisi III DPR Benny K Harman menyebutkan bahwa Panji dan Ibrahim lolos untuk menjadi calon Hakim Agung Kamar Perdata, sementara Edi Riadi dicalonkan untuk Hakim Agung Kamar Pengadilan Agama.

“Uji kepatutan dan kelayakan terhadap calon hakim agung yang ditugaskan Pimpinan DPR telah dilaksanakan Komisi III DPR dengan sebaik-baiknya sesuai dengan mekanisme dan perudang-undangan,” kata Benny dalam Sidang Paripurna di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (6/9/2016).

Benny menjelaskan bahwa Komisi III DPR memahami integritas moral hakim agung sangat penting untuk mewujudkan lembaga peradilan yang akuntabel dan berwibawa. Sebab itu hal tersebut yang menjadi satu pertimbangan utama Komisi III DPR.

Namun, kata Benny, DPR tidak melupakan juga kemampuan dan kompetensi hakim itu sendiri. Dalam hal tersebut ada sedikit perbedaan dengan Komisi Yudisial (KY) yang lebih mengutamakan integritas. “Ini titik temunya. Apa yang disetujui KY tidak sepenuhnya disetujui Komisi III,” kata Benny.

Komisi III DPR menerima lima nama calon hakim agung dan dua hakim adhoc tindak pidana korupsi dari KY. Dalam prosesnya, hanya tiga nama hakim agung yang disetujui, sementara tidak ada satupun hakim adhoc yang lolos seleksi.

Tujuh calon hakim agung itu adalah Marsidin Nawawi, Panji Widagdo, Hartono, dan Ibrahim untuk hakim perdata. Selain itu juga ada Dermawan S. Djamian untuk hakim adhoc Tipikor, Hidayat Manao untuk hakim militer, serta Edi Riadi untuk hakim agama. Uji kelayakan dan kepatutan dilaksanakan dua hari, yakni pada 25 dan 29 Agustus 2016. Saat Sidang Pleno pada 30 Agustus 2016, Komisi III membahas ketujuh nama tersebut.

Awalnya, tidak ada satupun nama yang disetujui oleh seluruh fraksi di Komisi III DPR karena dianggap tidak ada yang berkualitas. Setelah diskusi lebih dalam, diputuskan dua nama untuk disetujui. Satu nama lainnya muncul setelah ada aspirasi dari anggota lainnya untuk menambah satu nama calon hakim agung, sehingga diputuskan ada tiga nama yang lolos tes.

Dalam sidang paripurna, tidak ada bantahan lagi atas keputusan Komisi III DPR. Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan yang memimpin Sidang Paripurna kemudian mengetuk palu atas keputusan tersebut setelah mendapat persetujuan dari seluruh anggota sidang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya