SOLOPOS.COM - Ilustrasi Ibadah Haji (JIBI/Harian Jogja/Antara)

Dari 40 biro yang terdaftar di DIY, baru 21 biro yang dirilis status izinnya oleh Kemenag

 
Harianjogja.com, SLEMAN– Dari 40 biro yang terdaftar di DIY, baru 21 biro yang dirilis status izinnya oleh Kemenag. Hasilnya, sebanyak tiga biro masa izinnya sudah habis, satu biro akan kadaluarsa, dan satu biro tidak diketahui kantornya.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kepala Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag Sleman Silvia Rosetti menjelaskan, pihaknya baru menerima sebanyak 21 biro haji dan umrah yang baru selesai diverifikasi izin operasionalnya oleh Kemenag DIY.

“Sisanya kemungkinan masih belum selesai diverifikasi. Sebab kewenangan masalah ini ada di Kemenag DIY,” katanya kepada Harianjogja.com, Senin (21/8/2017).

Dari 21 biro haji dan umrah tersebut separuhnya beroperasi di wilayah Sleman. “Ada 10 biro yang beroperasi di Sleman seluruhnya tidak bermasalah, sebagian sudah memperbarui izinnya pada 2017 ini,” katanya.

Meliputi PT. Nur Ramadan Wisata (Haji khusus), PT. Nur Ramadan Wisata (Umrah), PT Jannah Firdaus tour and travel (Haji khusus), PT Jannah Firdaus tour and travel (Umrah), PT Aliston Buana Wisata (Umrah). Statusnya masih dalam pengesahan izin operasional pada 2017 ini.

Selain itu, PT Sahid Gema Wisata (Haji khusus), PT Sahid Gema Wisata (Umrah), PT Baitul Izzah ONTM (Umrah), PT Zhafirah Mitra Madina (Umrah), dan PT Cahaya Umani Haji Umrah (Umrah) yang lebih dulu mengantongi izin dan baru memperpanjang izinnya pada 2018 dan 2019 mendatang. “Pembaruan izin operasional wajib dilakukan selama tiga tahun sekali,” kata Silvia.

Berdasarkan data Harianjogja.com, dari 21 biro yang berhasil diverifikasi Kemenag DIY tercatat tiga biro sudah habis masa izin operasionalnya atau berstatus warna merah. Ketiganya meliputi PT. PMJ (Jogja) perpanjang izin terakhir 2013 lalu, PT TNI (Jogja) perpanjangan izin terakhir 2014, dan PT ATT (Jogja) perpanjangan terakhir pada 2013 lalu.

Satu biro, statusnya berwarna kuning yakni PT CWD (Jogja) di mana izin terakhir dilakukan pada 2014 lalu. Warna kuning menunjukkan masa izinnya akan kadaluarsa. “Tiga bulan sebelum kadaluarsa harus mengajukan perpanjangan izin. Kebetulan izin biro tersebut berakhir pada November 2017,” kata Silvia.

Sementara satu biro yakni PT Raya Mandiri yang terakhir mengajukan izin pada 2016 lalu sampai saat ini belum diketahui keberadaan kantornya. Sebab alamat awal saat mendaftar dengan kondisi saat ini berbeda. “Makanya Kemenag memberi warna biru. Meski izinnya masih berlaku tapi tidak diketahui lokasi kantornya,” terangnya.

Silvia menerangkan, untuk menjadi biro umrah ataupun haji khusus ada aturan yang wajib ditaati. Sayangnya, tidak semua biro melakukannya. Dia menyontohkan, sebelum mendapatkan izin melayani umrah biro tersebut sudah beroperasi menjadi biro perjalanan wisata dengan izin dari Kemenpar.

Namun tidak sedikit biro yang langsung melayani umrah atau membentuk konsorsium umrah. Padahal praktek seperti itu tidak dibenarkan. “Baik yang nempel maupun yang ikut serta menyetujui konsorsium umrah harusnya sama-sama diberi sanksi. Sebab yang diakui hanya konsorsium haji khusus bukan umrah,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya