SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Madiunpos.com, MADIUN — – Sejumlah 32 bangunan kuno yang tersebar di Kota Malang, Jawa Timur, ditetapkan sebagai cagar budaya dan dikuatkan dengan sertifikat yang diberikan oleh Pemerintah Kota Malang kepada pemilik atau pengelola bangunan tersebut.

Ke-32 bangunan kuno yang ditetapkan sebagai cagar budaya tersebut, di antaranya gedung Balai Kota Malang, gedung Bank Indonesia dan Kantor Pajak Pratama, Toko Oen, Gereja Katedral Immanuel, Gereja Idjen, gedung SMA 1,3 dan 4, Kantor PLN Kayutangan, Stasiun Kotabaru, bangunan sekolah Corjesu, Hotel Pelangi, struktur Tandon Tlogomas, dan Rumah Dinas Wali Kota Malang di Jalan Ijen.

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

Sertifikat bangunan cagar budaya tersebut diserahkan Wali Kota Malang Sutiaji kepada ke-32 pemilik atau pengelola bangunan tersebut di halaman Balai Kota Malang, Senin (14/1/2019).

“Untuk menguatkan sekaligus mengukuhkan Kota Malang sebagai kota wisata heritage (warisan budaya). Tidak menutup kemungkinan Kota Malang menjadi kota wisata dengan warisan budaya yang besar dengan ditunjang bangunan-bangunan kuno yang masih kokoh dan utuh di kota ini,” kata Sutiaji.

Selain bangunan, Kota Malang juga mempunyai beberapa tanaman kuno yang tumbuh di kawasan kota. Tanaman tersebut antara lain pohon trembesi, pohon beringin, pohon kenari, dan teratai.

“Pohon-pohon itu juga termasuk heritage yang tidak banyak dipunyai daerah lain. Ini jangan sampai punah. Insya Allah ke depan semua orang dapat menghormati apa yang menjadi budaya bangsa. Kita sebagai pewaris wajib dan harus menghormati dan melestarikannya,” tutur Sutiaji.

Sutiaji juga menyayangkan semakin berkurangnya benda atau bangunan budaya di daerah itu karena banyak bangunan yang diubah bentuknya, sehingga arsitektur aslinya hilang, terutama di kawasan Jalan Ijen yang dari tahun ke tahun terus menurun jumlah bangunan heritagenya. Padahal, Jalan Ijen menjadi favorit wisatawan asing yang ingin bernostalgia.

Oleh karena itu, lanjutnya, komitmen pemerintah itu penting. “Pemerintah akan melindungi kawasan itu sebagai kawasan heritage dan bangunannya juga sebagai cagar budaya. Mudah-mudahan dengan adanya sertifikat dan penetapan ini, bangunan kuno di kawasan Iejn yang amsih tersisa akan dipertahankan,” ucapnya.

Upaya ini akan terus-menerus dilakukan untuk membuka pintu kawasan heritage di Kota Malang, termasuk perlindungan kawasan Ijen sampai batas gereja. “Kami akan melakukan inventarisasi lagi, ini bertahap. Saya yakin akan terus bertambah jumlahnya, temen-temen budayawan yang tahu persis,” katanya.

Pada kesempatan itu Sutiaji menegaskan tentu akan ada sanksi (punishment) bagi siapapun yang merusak kawasan heritage di Kota Malang.

Selain kawasan Ijen yang menjadi kawasan heritage, ada beberapa kawasan di Kota Malang yang tidak kalah asri dengan bangunan-bangunan kunonya, di antaranya di kawasan jalan gunung-gunung, seperti Jalan Gunung Merbabu, Anjasmoro dan Merapi, serta kawasan Kayutangan yang bakal disulap menjadi Kampung Wisata Heritage.

Silakan KLIK dan LIKE untuk lebih banyak berita Madiun Raya 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya