SOLOPOS.COM - Para personel Satresnarkoba Polres Sragen memeriksa gudang obat di salah satu apotek di Sragen, Selasa (19/9/2017). (Istimewa/Humas Polres Sragen)

Aparat Satresnarkoba Polres Sragen merazia tiga apotek terkait antisipasi peredaran obat keras.

Solopos.com, SRAGEN — Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Sragen menggelar razia obat terlarang PCC (paracetamol, caffeine, carisoprodol) di tiga apotek di Sragen, Selasa (19/9/2017) pukul 09.00 WIB hingga 13.45WIB.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Razia tersebut untuk mengantisipasi terjadinya peristiwa serupa di Kendari, Sulawesi Utara. Razia yang dipimpin Kasatresnarkoba Polres Sragen AKP Joko Satriyo Utomo itu tidak menemukan jenis obat atau pil PCC. Razia dilakukan di Apotek Ashahroh di Rejosari R T 005, Gabugan, Tanon; Apotek Rame di Jl Raya Sukowati Sragen; dan Apotek Kurnia 2 di Jl. Sukowati No. 391 Sragen.

“Razia ini juga menjadi perintah atasan. Kami mendapat wewenang menindak tegas para apoteker yang menjual pil PCC itu. Namun dari razia yang kami lakukan ternyata tidak menemukan pil PCC tanpa resep dokter. Dalam razia kami memeriksa obat di gudang obat masing-masing apotek,” ujarnya.

Joko berencana menindaklanjuti razia itu ke sejumlah apotek dan toko obat lainnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya