SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

<p><strong>Solopos.com, SOLO</strong> — PT Sekar Wijaya, perusahan properti asal Jakarta, akan melaporkan tiga anggota <a title="Jual Aset BCB, Keluarga Cendana Digugat di PN Solo" href="http://news.solopos.com/read/20180502/496/913880/jual-aset-bcb-keluarga-cendana-digugat-di-pn-solo">keluarga Cendana </a>&nbsp;ke Polresta Surakarta. Pelaporan tersebut terkait kasus penipuan dan penggelapan uang pembelian lahan bekas Rumah Sakit (RS) Kadipolo yang merupakan benda cagar budaya (BCB), Panularan, Laweyan.</p><p>Ketiga anggota keluarga Cendana tersebut yakni Sigit Harjojudanto, Haryo Putra Nugroho, dan Retnosari Widowati Harjojudanto. Sigit merupakan anak kedua mantan Presiden RI, Soeharto. Sebelumnya mereka sudah <a title="Ikut Digugat soal Jual Beli BCB Keluarga Cendana, Ini Penjelasan BPN Solo" href="http://soloraya.solopos.com/read/20180506/489/914622/ikut-digugat-soal-jual-beli-bcb-keluarga-cendana-ini-penjelasan-bpn-solo-">digugat di Pengadilan Negeri (PN) Solo </a>&nbsp;terkait penjualan aset yang sama.</p><p>&ldquo;PT Sekar Wijaya telah melaporkan Sigit beserta dua orang lainnya ke Polresta Surakarta dalam kasus penipuan dan penggelapan. Saya kurang begitu tahu kapan berkas laporan dikirim ke Polresta Surakarta,&rdquo; ujar Ketua Tim Kuasa hukum PT Sekar Wijaya, Khairil Poloan, saat dihubungi <em>Solopos.com</em>, Senin (7/5/2018).</p><p>Khairil mengungkapkan yang menangani kasus pidana ini di Polresta Surakarta bukan dari tim advokat Khairil Poloan and Partners. Ia tidak menyebutkan tim advokat yang menangani kasus pidana ini.</p><p>&ldquo;Saya hanya menangani perkara perdata kasus ini di PN Solo. PT Sekar Wijaya menunjuk tim advokat lain untuk menangani kasus pidananya di Polresta,&rdquo; kata dia.</p><p>Ia menjelaskan menurut informasi yang dia tahu berkas perkas laporan kasus penipuan jual beli tanah <a title="15 Tahun Jadi Markas Arseto, Ini yang Tersisa di Bekas RS Kadipolo Solo" href="http://soloraya.solopos.com/read/20180507/489/914789/15-tahun-jadi-markas-arseto-ini-yang-tersisa-di-bekas-rs-kadipolo-solo">eks RS Kadipolo </a>&nbsp;sudah sampai ke Satreskrim Polresta. Selanjutnya Satreskrim memintai keterangan ketiga orang yang diduga telah melakukan penipuan terhadap PT Sekar Wijaya.</p><p>Setelah itu, polisi juga akan memanggil perwakilan Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Provinsi Jateng dan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemkot Solo. Ditanya soal pemberian tali asih senilai Rp5 juta kepada warga yang menempati tanah sengketa agar pindah, Khairil mengaku kurang begitu tahu karena PT Sekar Wijaya tidak bercerita soal itu.</p><p>&ldquo;Saya hanya diberikan tugas menangani kasus perdata ini. Sementara soal teknis di lapangan kurang begitu tahu,&rdquo; kata dia.</p><p>Plh. Kasatreskrim Polresta Solo, AKP Sutoyo, mewakili Kapolresta Surakarta Kombes Pol. Ribut Hari Wibowo mengaku belum menerima berkas laporan kasus penipuan dan penggelapan uang pembelian tanah eks RS Kadipolo dari PT Sekar Wijaya.</p><p>&ldquo;Kami belum ada agenda memanggil terlapor [keluarga Cendana, Sigit, Haryo, dan Retnosari]. Kalau berkas sudah masuk akan diberitahu ke media,&rdquo; kata dia.</p><p><br /><br /></p>

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya