SOLOPOS.COM - Poster tiga aktivis Aksi Kamisan Malang yang ditangkap polisi karena dugaan vandalisme. (Twitter @aksikamisan)

Solopos.com, JAKARTA -- Tiga mahasiswa aktivis Aksi Kamisan ditangkap polisi di Malang, Jawa Timur, Minggu (19/4/2020) lalu. Mereka ditangkap atas dugaan melakukan vandalisme. Namun berikutnya mereka dituduh memprovokasi masyarakat melawan kapitalisme di tengah pandemi virus corona covid-19.

Kabagpenum Divisi Humas Polri Kombes Asep Adi Saputra mengungkapkan hal itu berdasarkan hasil pemeriksaan di Polresta Malang. Menurutnya, ketiga tersangka yaitu MAA, 20; SRA, 20; dan AFF, 22; memiliki motif kekecewaan terhadap sistem kapitalisme.

Promosi Desa BRILiaN 2024 Resmi Diluncurkan, Yuk Cek Syarat dan Ketentuannya

Baru 38 Laboratorium Uji PCR Covid-19, Ribuan Spesimen Belum Diperiksa

"Ketiga tersangka ini memiliki motif, mereka tidak terima dan memprovokasi masyarakat untuk melawan kapitalis yang dirasakan merugikan masyarakat," kata Asep di Mabes Polri, Rabu (22/4/2020).

Ekspedisi Mudik 2024

Asep mengungkapkan bahwa mereka melakukan pencoretan di dinding warga dengan tulisan "Tegalrejo Melawan". "Barang bukti 2 sketch karton tulisan 'Tegalrejo melawan'," lanjutnya, dilansir Suara.com.

Yuli Sang Ibu Miskin Meninggal, Wali Kota Serang: Bukan Kelaparan Tapi Takdir

Beberapa titik aksi corat-coret yang membuat ketiga aktivis Aksi Kamisan ditangkap tersebut diidentifikasi ada di enam titik di Malang. Yakni di Jl Sunandar Priyo Sudarmo, Jl LA Sucipto, Jl Tenaga, Jl Ahmad Yani Utara sampai Jl Jaksa Agung, Jl Suprapto, dan Underpass Karanglo.

"MAA perannya sebagai inisiator membeli pilok dan melakukan pencoretan. Tersangka kedua dengan inisial SRA inisiator dan melakukan pencoretan. Tersangka ketiga AFF perannya mengawasi kegiatan pencoretan tersebut," ucap Asep.

IDI Bongkar 1.300 Kematian Covid-19, Mayoritas PDP yang Meninggal Dunia

Vandalisme

Sebelumnya, Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Leonardus Simarmata mengatakan bahwa ketiganya melakukan vandalisme. Aksi itu dilakukan pada 4 April 2020 mulai 00.00 WIB sampai 04.00 WIB, dan mereka ditangkap pada 19 April 2020, sekitar pukul 20.20 WIB.

Ketiga aktivis Aksi Kamisan Malang itu ditangkap dan dijerat UU I/1946 tentang peraturan hukum pidana pasal 14 dan 15, serta pasal 160 KUHP dengan hukuman penjara 10 tahun.

Harga Minyak Mentah Anjlok di Bawah Nol Alias Gratis, Kapan BBM Turun?

Merespons penangkapan itu, YLBHI, LBH Surabaya, dan LBH Pos Malang, mendesak agar polisi membebaskan ketiga pemuda/mahasiswa itu. Menurut ketiga lembaga itu, tuduhan terhadap ketiga pemuda itu awalnya dari vandalisme kemudian melebar menjadi penghasutan.

Ketiga lembaga itu menilai aktivis Aksi Kamisan Malang itu ditangkap dan ditahan tidak sesuai aturan. Pasalnya, mereka ditangkap polisi tanpa menunjukkan surat penahanan yang jelas.

Sudah 58 Orang Positif Covid-19, Soloraya Mendesak PSBB?

"Pada tanggal 19 April 2020, sekitar pukul 20.20 WIB, sekitar lima orang polisi mendatangi kediaman Fitron di Sidoarjo. Menurut keterangan ayah Fitron, tiga polisi bertugas di Malang dan dua orang lain merupakan polisi Sidoarjo. Saat dimintai surat penjemputan, polisi menunjukkan surat yang tidak ada nama Fitron sehingga Fitron sempat menolak untuk menuruti permintaan polisi tersebut," kata Jauhar dari LBH Surabaya dalam keterangan tertulis.

Aktivis Aksi Kamisan

Fitron merupakan aktivis pers mahasiswa di UMM Malang dan Komite Aksi Kamisan. Dia sering meliput perjuangan warga yang menolak tambang emas di Gunung Tumpang Pitu dan Salakan, serta ikut kampanye Save Lakardowo.

Sedangkan Alfian dan Saka ditangkap di rumah mereka pada 20 April 2020. Keduanya kerap mengikuti agenda Aksi Kamisan Malang dan mendampingi petani Desa Tegalrejo, Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang, dalam sengketa lahan dengan PTPN.

YLBHI, LBH Surabaya, dan LBH Pos Malang meminta kepolisian agar ketiga aktivis Aksi Kamisan Malang yang ditangkap itu dibebaskan. Mereka juga mendesak status tersangka dicabut. Ketiga lembaga juga meminta agar tak ada orang lain yang dikenai tuduhan serupa.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya