SOLOPOS.COM - Warga terjaring operasi masker di Tawangsari, Sukoharjo diberi sanksi sosial dan fisik pada Rabu (25/11/2020). (Solopos-Indah Septyaning W.)

Solopos.com, SUKOHARJO – Sebanyak 3.153 warga di Kabupaten Sukoharjo terjaring operasi masker selama 2020. Dalam operasi tersebut tercatat mayoritas pelanggar adalah kaum lelaki.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Heru Indarjo mengatakan operasi masker mulai digelar tim gabungan Pemkab Sukoharjo bersama jajaran TNI dan Polisi sejak pandemi Covid-19.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Awalnya operasi masih bersifat sosialisasi terkait pelaksanaan protokol kesehatan di antaranya menggunakan masker, menjaga jarak atau tidak berkerumun, dan rajin mencuci tangan serta penyediaan sarana prasarana cuci tangan bagi pelaku usaha.

Wonogiri Zona Merah Covid-19, Ini Penyebabnya Menurut Bupati

Ekspedisi Mudik 2024

Namun setelah melakukan tahapan sosialisasi mulai dilaksanakan penerapan sanksi sosial bagi pelanggar.

"Dari operasi penindakan pelanggaran protokol kesehatan selama Agustus sampai Desember tercatat ada sebanyak 3.153 orang terjaring razia," kata Heru, Senin (4/1/2021).

Lebih rinci Heru mengatakan dari 3.153 orang terjaring razia, sebanyak 2.662 pelanggar merupakan laki-laki dan sisanya sebanyak 491 perempuan.

RSC Mandan Sukoharjo Ditutup, OTG Covid-19 Isolasi di RS UNS Kartasura

Mayoritas Lelaki

Dikatakannya kaum Adam mendominasi pelanggaran protokol kesehatan salah satunya tidak memakai masker karena alasan merokok dan lupa. Berbeda dengan kepatuhan kaum hawa dalam menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah sangat tinggi.

"Perempuan itu lebih banyak sadar pentingnya memakai masker saat di luar rumah. Beda dengan laki-laki yang mengaku lupa tak pakai masker setelah merokok dan makan," katanya.

Heru mengatakan operasi yustisi pelanggaran protokol kesehatan akan terus dilakukan untuk menekan penyebaran kasus Covid-19 di Sukoharjo. Apalagi hingga kini tren kasus Covid-19 belum menunjukkan arah menurun.

Sasaran operasi di Sukoharjo di antaranya aktivitas kerumunan warga atau tidak menjaga jarak, dan tak menggunakan masker. Sementara bagi tempat usaha, Heru mengingatkan agar mereka wajib menyediakan sarana prasarana cuci tangan, menerapkan jaga jarak, dan menggunakan masker.

Hiiii.... Ada Penampakan Hantu di Loji Gandrung Rumah Dinas Wali Kota Solo

Bagi pelanggar protokol kesehatan akan dikenakan denda Rp50.000 dan atau denda berlipat jika melakukan pelanggaran lagi.

Sedangkan bagi pelaku usaha yang melanggar akan dikenakan denda Rp500.000 dan diberlakukan berlipat jika kembali melakukan pelanggaran.

"Jadi jangan sampai kita temukan tidak menggunakan masker dan berkerumun. Sanksinya tidak lagi saksi sosial seperti menyapu, tapi sudah denda," katanya.

Heru mengatakan petugas memiliki database setiap pelanggar protokol kesehatan di Kabupaten Sukoharjo. Data tersebut by name by address sesuai Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Denda

Alhasil apabila kembali melakukan pelanggaran maka sanksi denda akan diberlakukan berlipat. Sanksi denda diberlakukan untuk memberikan efek jera bagi pelanggar prokes di tengah kasus positif Covid-19 yang belum menunjukkan tren menurun.

Heru pun mengingatkan kepada warga untuk mematuhi protokol kesehatan seperti menjaga jarak, menggunakan masker dan rajin mencuci tangan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya