SOLOPOS.COM - Presiden Jokowi (JIBI/dok)

Lebih dari 3.000 perda bermasalah dihapus Presiden Jokowi. Perda-perda itu menghambat birokrasi hingga intoleran.

Solopos.com, JAKARTA — Di Istana Merdeka, Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi membatalkan 3.143 perda dan peraturan kepala daerah yang dianggap menghambat pertumbuhan ekonomi daerah, memperpanjang jalur birokrasi, menghambat proses perizinan dan investasi serta kemudahan berusaha serta bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Pemerintah pusat dan pemerintah daerah harus memiliki visi yang sama, arah tujuan yang sama serta saling berbagi tugas,” katanya, Senin (13/6/2016), dalam konferensi pers.

Ekspedisi Mudik 2024

Kepala Negara mengatakan pembatalan peraturan tersebut dilakukan agar Indonesia mampu menjadi bangsa yang toleran dan memiliki daya saing dalam persaingan global. Kementerian Dalam Negeri pun segera mengeluarkan Surat Edaran (SE) kepada seluruh kepala daerah agar tidak merancang dan menerbitkan peraturan daerah yang bertentangan dengan visi pembangunan pemerintah pusat.

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan langkah tersebut dilakukan agar tidak ada lagi rancangan peraturan daerah (Raperda) yang malah menghambat investasi, kemudahan berusaha dan bertentangan dengan aturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

“Ini [aturan yang bertentangan] paling banyak di tingkat Bupati dan Wali Kota, kami akan segera keluarkan SE agar berhati-hati dalam merancang Perda,” katanya, di kompleks Istana Kepresidenan, Senin.

Saat ini, dia mengatakan pemerintah pusat hanya bisa ikut serta mengevaluasi peraturan daerah yang berhubungan dengan enam perda, yakni Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD), Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD), retribusi, pajak daerah, dan Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) daerah.

Selain enam hal tersebut, Kemendagri tidak bisa mengevaluasi perda lainnya. Namun, pihaknya bisa mencabut perda yang dinilai bermasalah pada prakteknya. “Sesuai dengan perundang-undangan kami hanya bisa mengevaluasi enam hal itu,” ujarnya.

Saat ini, Kemendagri telah membatalkan 3.143 peraturan daerah dan peraturan kepala daerah. Sebelumnya, Presiden memberikan tenggat waktu hingga Juli agar Kemendagri mampu menderegulasi peraturan daerah bermasalah yang jumlahnya mencapai 30.000 perda tersebut.

Secara rinci, pada tahap I per tanggal 27 April 2016, ada 1.126 peraturan yang dibatalkan oleh Mendagri, disusul pada 10 Mei 2016 (tahap II dan III) sebanyak 777 dan 490 perda dan peraturan kepala daerah dicabut oleh gubernur. Terakhir, pada tahap IV tertanggal 13 Mei 2016, ada 750 beleid yang berhasil dideregulasi.

Tjahjo menjabarkan sejumlah perda yang diregulasi a.l ketentuan mengenai retribusi daerah di Lampung, retribusi jasa umum di Maluku, peningkatan penanaman modal daerah di Maluku Utara, perbedaan pengelolaan barang milik daerah di sejumlah kota di Jawa Timur, dan yang paling banyak yaitu mengenai retribusi penggantian biaya akta kependudukan dan dokumen catatan sipil.

Dia mengatakan bahwa pihaknya terus memantau perkembangan perda saat ini, “Jadi karena inventarisasi yang bermasalah ada sekitar 3.000, kalau ada yang bermasalah selanjutnya tetap kami pantau.”

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya