SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Semarang–Sebanyak 2.947 jemaah calon haji (calhaj) Jawa Tengah belum melunasi biaya penyelengaraan ibadah haji (BPIH) dari total 29.435 jemaah calon haji.

“Sementara yang berusia lanjut usia, dari total 4.441 orang sudah 3.962 orang yang melunasi BPIH,” kata Kepala Seksi Perjalanan dan Sarana Haji Kantor Wilayah Departemen Agama (Depag) Jateng, Maksum, di Semarang, Senin (3/8).

Promosi Semarang (Kaline) Banjir, Saat Alam Mulai Bosan Bersahabat

Maksum mengatakan, batas akhir pembayaran BPIH tanggal 12 Agustus 2009.

Ia menjelaskan, Depag Jateng tahun ini akan mengirimkan 29.435 orang jemaah calon haji. Jika sampai tanggal 12 Agustus belum terpenuhi kuota tersebut, maka dimungkinkan akan dibuka kembali gelombang kedua.

“Gelombang kedua untuk mereka yang sudah haji dan berada dalam daftar tunggu,” katanya.

Maksum menegaskan, jemaah calon haji dari Jateng tidak ada anak-anak, karena batas minimal usia jemaah calon haji adalah 18 tahun.

Kepala Depag Jateng, Masyhudi menambahkan, terkait pembuatan paspor haji, sampai saat ini seluruh persiapan sudah selesai dan tinggal teknis pembuatannya karena masih menunggu peraturan bersama antara Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) dan Menteri Agama (Menag).

“Pembayaran paspor haji ditanggung Depag pusat. Untuk pembayaran teknisnya bagaimana, sampai sekarang masih menunggu peraturan bersama Menkumham dan Menag,” katanya.

Terkait data pembuatan paspor di Jateng, tambah Masyhudi, seluruhnya sudah selesai dan sudah berada di kantor imigrasi untuk kemudian diproses.

Biaya pembuatan paspor dibayar secara kolektif oleh Departemen Agama ke Kantor Imigrasi, namun hingga kini belum ada kejelasan.

Masyhudi mengatakan, mengenai proses pembuatan paspor haji terus berjalan. Kantor Depag di wilayah kabupaten/kota berkoordinasi dengan kantor imigrasi.

Di Jateng, kantor imigrasi terdapat di enam karesidenan yakni Banyumas, Surakarta, Pati, Semarang, Kedu, dan Pekalongan.

Masyhudi berharap, proses penanganan paspor bisa segera diatasi, terkait bertambahnya beban yang harus ditanggung kantor imigrasi.

Berdasarkan Perppu Nomor 2/2009, jemaah calon haji harus menggunakan paspor hijau dan berlaku selama lima tahun.

ant/fid

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya