SOLOPOS.COM - Ilustrasi (scu.edu)

Solopos.com, KLATEN – Ratusan pejabat di Klaten wajib menyerahkan laporan harta kekayaan pejabat negara (LHKPN). Batas waktu penyerahan laporan harta para pejabat itu hingga akhir Maret mendatang.

Sekretaris Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Klaten, Slamet, mengatakan 292 pejabat Pemkab Klaten wajib menyerahkan LHKPN.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Mereka terdiri atas pejabat tinggi pratama (eselon II), pejabat administrator (eselon III), sebagian pejabat pengawas (eselon IV), serta pejabat fungsional seperti auditor.

“Yang dilaporkan yakni harta kekayaan mereka pada 2019,” kata Slamet, Jumat (3/1/2020).

Slamet mengatakan penyampaian laporan itu dilakukan secara online melalui aplikasi e-LHKPN. Pelaporan dilakukan mandiri masing-masing pejabat mulai awal Januari hingga akhir Maret mendatang. Hal itu sesuai ketentuan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Soal harta yang dilaporkan, Slamet mengatakan seluruh harta yang dimiliki pejabat mulai dari harta bergerak (seperti alat transportasi dan mesin) serta harta tak bergerak (tanah dan atau bangunan).

Tak hanya harta miliki pejabat, harta anggota keluarganya yang masih menjadi tanggungan wajib ikut dilaporkan. “Yang dilaporkan termasuk harta istri/suami serta anak yang masih menjadi tanggungan pejabat yang bersangkutan,” jelas dia.

Terkait kepatuhan pejabat Klaten, Kepala BKPPD Klaten, Surti Hartini, mengatakan tingkat kepatuhan pejabat menyerahkan LHKPN tinggi. Pada penyerahan LHKPN 2019, Surti mengklaim seluruh pejabat di Klaten sudah menyampaikan laporan mereka sebelum batas waktu.

Baca pula: Kantor dan Sekolah Terdampak Tol Solo-Jogja di Klaten Diminta Siap-Siap Pindah

Surti menjelaskan ada sanksi yang diberikan kepada pejabat jika tak menyerahkan LHKPN. Sanksi itu sesuai dengan aturan tentang kepegawaian.

“Sanksi secara berjenjang mulai dari pimpinan masing-masing pejabat. Namun, selama ini di Klaten tanpa harus disampaikan sanksi pun pejabat sudah patuh,” jelas dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya