Solopos.com, SUKOHARJO -- Sebanyak 29 perusahaan di Sukoharjo siap membayar Tunjangan Hari Raya atau THR Lebaran kepada karyawan. Beberapa perusahaan membayar THR dengan cara dicicil hingga lima kali.
Hal itu mempertimbangkan kondisi keuangan internal akibat pandemi Covid-19. Selain itu, pembayaran THR secara dicicil juga diperbolehkan sesuai Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan.
Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi
SE itu mengatur Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2020 di Perusahaan Pada Masa Pandemi Covid-19. Dalam regulasi itu disebutkan perusahaan wajib membayar THR sesuai perundang-undangan.
Surat Keterangan Bebas Covid-19 Dijual di E-Commerce, Begini Jawaban Tokopedia
Apabila perusahaan tak mampu membayar THR, solusinya melalui proses dialog yang dilandasi laporan keuangan yang transparan untuk mencapai kesepakatan. Apabila perusahaan tak mampu membayar THR secara utuh dapat diangsur atau dicicil.
Di Sukoharjo, ada 29 perusahaan yang siap membayar THR Lebaran secara utuh maupun diangsur. Sebanyak 25 perusahaan siap membayar THR secara utuh. Sedangkan sisanya membayar THR dengan cara dicicil dua kali hingga lima kali.
“Kami telah memantau sejumlah perusahaan besar di Sukoharjo. Ada 29 perusahaan yang siap membayar THR baik utuh maupun dicicil kepada karyawannya,” kata dia Kabid Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Disperinaker Sukoharjo, Suharno, kepada Solopos.com, Kamis (14/5/2020).
Menurut Suharno, jumlah perusahaan yang siap membayar THR diperkirakan bertambah. Pembayaran THR merupakan kewajiban perusahaan yang diatur dalam undang-undang. Lantaran pandemi Covid-19, perusahaan dapat membayar THR dengan cara dicicil hingga akhir 2020.
Waktu Pembayaran
Namun, Suharno belum mengetahui waktu pembayaran THR Lebaran di masing-masing perusahaan di Sukoharjo tersebut. Kemungkinan perusahaan membayar THR pada pekan ini atau paling lambat pekan depan sebelum Lebaran.
“Jumlah perusahaan di Sukoharjo hampir 600 perusahaan yang tersebar di 12 kecamatan. Sementara jumlah pengawas ketenagakerjaan terbatas sehingga hanya perusahaan berskala besar yang dipantau,” papar dia.
Mal Soloraya Dipadati Pengunjung, Padahal Masih Darurat Virus Corona
Sementara itu, Ketua Forum Peduli Buruh (FPB) Sukoharjo, Sukarno, menolak pembayaran THR dengan cara dicicil. Sesuai regulasi, perusahaan wajib membayar THR sebesar 100 persen kepada karyawan.
Saat ini, lanjut Sukarno, nasib para buruh makin terpuruk. Tak sedikit buruh yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) dan dirumahkan akibat pandemi virus corona. Sedangkan mereka harus mencukupi kebutuhan hidup keluarganya.
“Saya khawatir regulasi yang diterbitkan Kemenaker menjadi tameng kalangan pengusaha untuk tak memberikan hak buruh berupa pembayaran THR utuh tanpa dicicil,” kata dia.