SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta [SPFM], Dua puluh sembilan negara telah membebaskan visa bagi warga negara Indonesia pemegang paspor diplomatik dan dinas. Direktur Informasi dan Media Kementerian Luar Negeri—Priatna mengungkapkan, persetujuan bebas visa tersebut dimaksudkan sebagai salah satu sarana peningkatan kegiatan saling kunjung pemimpin negara, untuk memperkuat kerja sama bilateral di segala bidang.

Priatna menjelaskan, persetujuan-persetujuan itu akan sangat membantu untuk peningkatan interaksi hubungan bilateral. Dia menambahkan, masa bebas visa berlaku untuk kunjungan sekitar 14 hari hingga 30 hari. [miol/ary]

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya