SOLOPOS.COM - Petugas memusnahkan rokok ilegal di halaman KPPBC Tipe Madya Pabean C Madiun, Jumat (26/2/2021). (Istimewa/Pemkot Madiun)

Solopos.com, MADIUN -- Sebanyak 2.973.010 batang rokok ilegal dan 4.335 gram tembakau iris ilegal yang merupakan hasil sitaan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jawa Timur II selama 2020 dimusnahkan, Jumat (26/2/2021).

Pelaksanaan pemusnahan ini berada di seluruh Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) se Jatim. Seperti di KPPBC Madiun, Banyuwangi, Probolinggo, Malang, Blitar, dan Kediri.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Kepala Kantor Wilayah DJBC Jatim II, Oentarto Wibowo, melakukan pemusnahan barang milik negara hasil penindakan di bidang cukai selama 2020 di halaman KPPBC Tipe Madya Pabean C Madiun, Jumat.

Baca jugaPria Madiun Dibekuk Polisi Karena Tipu Pengusaha Ayam, Modusnya Bantu Menjualkan

Dia menuturkan total barang yang dimusnahkan ada 2.973.010 batang rokok ilegal dan 4.335 gram tembakau iris ilegal yang dimusnahkan. Angka tersebut sesuai dengan jumlah yang telah mendapatkan persetujuan pemusnahan dari KPKNL.

Selain itu, kata dia, pihaknya juga memusnahkan barang milik negara lainnya hasil penindakan berupa 631 liter MMEA dan 1.458 paket barang kiriman pos ilegal.

Total nilai barang yang akan dimusnahkan dalam kesempatan pemusnahan ini senilai Rp2,2 miliar. Dengan kerugian negara mencapai sekitar Rp1,5 miliar.

“Namun, kerugian ini menjadi akan sangat tinggi nilainya jika melihat dampak yang diakibatkan bagi masyarakat, industri rokok, dan bagi pembiayaan penyelenggaraan negara di masa pandemi ini. Selain itu, masih banyak rokok ilegal yang sedang dalam proses penanganan,” jelas dia dalam siaran pers.

Baca jugaPengendara Sepeda Meninggal Saat Banjir di Semarang, Dikira Tersetrum

Dukungan Masyarakat

Oentarto menyampaikan peredaran barang ilegal masih cukup meresahkan di masa pandemi Covid-19 ini. Ada beberapa modus operandi yang digunakan pelaku dalam mengedarkan barang ilegal itu. Termasuk rokok ilegal

Seperti rokok ilegal, tidak dilengkapi pita cukai, dilekati pita cukai bekas atau pita cukai palsu, dan dilekati pita cukai yang tidak sesuai dengan peruntukannya.

“Untuk itu, kami mengimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada. Serta melaporkan setiap barang ilegal yang ditemui kepada kantor bea cukai,” kata dia.

Baca juga: Sarang Tawon Vespa Affinis Ditemukan di Rumah Warga Selogiri Wonogiri

Kepala KPPBC Tipe Madya Pabean C Madiun, Iwan Hermawan, mengatakan ada sekitar 600 bungkus sigaret kretek tangan dan sigaret kretek mesin hasil penindakan Bea Cukai Madiun yang dimusnahkan hari ini. Ratusan bungkus rokok ilegal itu merupakan hasil penindakan selama Juli-Desember 2020.

Meski temuannya tidak banyak, Iwan menyampaikan bahwa pelanggaran ini tetap membawa kerugian bagi negara. Untuk itu, dia terus mendorong jajarannya supaya melakukan pengawasan dan penindakan di wilayah Madiun.

“Sosialisasi juga sudah kita lakukan dengan masyarakat umum, sekolah, kampus, dan pemda setempat. Peredaran barang ilegal ini tidak akan berlangsung optimal tanpa dukungan masyarakat. Untuk itu, mari kita sama-sama menolak peredaran barang ilegal agar tidak memberikan celah bagi oknum untuk melakukan pelanggaran,” jelas dia.

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya