SOLOPOS.COM - Sumber dana pemerintah desa. (Whisnu Paksa/JIBI/Solopos)

Solopos.com, SRAGEN — Sebanyak 29 desa di daerah terpencil di Kabupaten Sragen digelontor dana desa (DD) senilai lebih dari Rp1 miliar pada 2020. Desa Ngepringan, Kecamatan Jenar, mendapat DD paling besar yakni Rp1,458 miliar.

Besaran pagu DD tersebut sudah diterima masing-masing desa di Sragen. Pada 2020, total DD untuk 196 desa di Sragen mencapai Rp173,2 miliar atau naik Rp5 miliar dibandingkan DD 2019 yang mencapai Rp168 miliar. Bila pada 2019, Desa Jati mendapat DD tertinggi senilai Rp1,66 miliar, pada 2020, Desa Jati hanya mendapat DD senilai Rp875 juta atau turun hampir 100%.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Ke-29 desa yang mendapat DD lebih dari Rp1 miliar pada 2020 itu adalah Tunggul (Gondang), Plumbon (Sambungmacan), Bentak, Tenggak (Sidoharjo), Bonagung (Tanon), Gilirejo, Gilirejo Baru (Miri), Pendem, Pagak, Tlogotirto, Ngargosari, Ngargotirto (Sumberlawang), Sono, Pare, Jekani, Kedawung, Jambangan, Gemantar (Mondokan), Gebang (Sukodono), Poleng (Gesi), Katelan, Jekawal, Galih, Ngrombo, Sigit (Tangen), Ngepringan, Kandangsapi, Jenar, Banyurip (Jenar).

Sementara sebagian besar desa mendapat DD yang berbeda-beda mulai Rp700 juta hingga Rp900 juta. Sebanyak 70% dari DD yang diterima masing-masing desa itu digunakan untuk pembangunan fisik desa seperti perbaikan jalan, jembatan, akses pertanian, talut dan lain-lain.

“Selain mempertimbangkan luas wilayah dan jumlah penduduk, penentuan besaran DD juga berdasarkan sudah maju atau belum desa itu. Kalau desanya dikategorikan maju, maka DD yang didapat lebih sedikit. Sebaliknya, kalau desanya belum maju, DD yang didapat lebih banyak. Tapi, kriterianya apa saja dan model perhitungannya bagaimana itu yang lebih paham pemerintah pusat,” terang Ketua Forum Komunikasi Kepala Desa (FKKD) Sragen, Siswanto, kepada Solopos.com, Senin (12/2/2019).

Penentuan besaran dana desa, kata Siswanto, dilakukan oleh pemerintah pusat tanpa campur tangan pemerintah daerah. Dia tidak memungkiri terdapat beberapa kades yang merasa tidak terima karena DD yang diterima lebih sedikit dari yang diharapkan.

“Kami tidak bisa berbuat apa-apa terkait itu. DD itu berbeda dengan ADD [alokasi dana desa] yang bersumber dari dana perimbangan. Penentuan besaran ADD itu melalui pemerintah daerah, kalau DD langsung dari pusat,” jelas Siswanto.

Sementara itu, Kepala Desa Patihan terpilih, Tri Mulyono, mengatakan sesuai UU No. 6/2014 tentang Desa, besaran DD ditentukan dengan memperhatikan jumlah penduduk, angka kemiskinan, luas wilayah dan tingkat kesulitan geografis dalam rangka meningkatkan kesejahteraan dan pemerataan pembangunan desa.

“Jumlah penduduk sesuai DPT [daftar pemilih tetap] dalam Pemilu 2019 di Desa Patihan itu ada 5.888 jiwa, secara keseluruhan ada sekitar 7.300 jiwa. Luas wilayah kami itu 585 hektare. Anehnya, ada desa di Kecamatan Sidoharjo yang jumlah penduduk dan luas wilayahnya lebih kecil justru mendapat DD lebih besar dari yang diterima Patihan. Ini masih menjadi tanda tanya bagi kami,” papar Tri Mulyono.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya