SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, WONOGIRI — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wonogiri menetapkan 287 lapangan di seluruh kecamatan sebagai tempat kampanye rapat umum, 24 Maret-13 April mendatang. Pelaksana kampanye harus memberi tahu polisi tujuh hari sebelum rapat umum.

Ketetapan tersebut tertuang dalam Keputusan KPU Wonogiri No. 110/PL.01.5-Kpt/3312/KPU-Kab/III/2019 tentang Penetapan Jadwal dan Lokasi Kampanye Rapat Umum Pemilu 2019 di Wonogiri tertanggal 19 Maret.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Berdasar salinan surat keputusan (SK) yang diperoleh Solopos.com, Rabu (20/3/2019), kampanye rapat umum Pemilihan Presiden (Pilpres) dan Pemilu Legislatif terbagi menjadi dua, yakni di luar ruangan dan dalam ruangan. KPU menetapkan 287 lapangan di 25 kecamatan sebagai lokasi kampanye rapat umum luar ruangan.

Ekspedisi Mudik 2024

Sementara kampanye dalam ruangan yang ditetapkan KPU, yakni Gedung Giri Wahana, Gelanggang Olahraga (Gor) Giri Mandala, dan Gor Giri Purna Bakti (ketiganya kawasan kota). KPU membolehkan rapat umum di gelar di gedung pertemuan atau gedung balai desa/kelurahan yang disewakan untuk umum.

KPU juga menetapkan jadwal rapat umum untuk masing-masing pasangan capres-cawapres serta partai pendukungnya untuk mengampanyekan para calon anggota legislatif (caleg). Masing-masing capres-cawapres dan partai pendukung mendapat jatah 10 hari.

Saat peringatan Isra Miraj, Rabu (3/4/2019) mendatang, seluruh peserta pemilu sepakat libur. Komisioner KPU Wonogiri Divisi Sosialisasi Partisipasi Masyarakat Sumber Daya Manusia (Sosparmas SDM) dan Kampanye, Augustina Puspa Dewi, saat ditemui Solopos.com di kantornya di kawasan kota, Rabu, mengatakan jadwal dan lokasi kampanye rapat umum ditetapkan sesuai zona yang ditentukan melalui Keputusan KPU pusat.

Lapangan yang ditetapkan merupakan lapangan di desa/kelurahan seluruh kecamatan. Penetapannya merujuk pada Peraturan Bupati (Perbup) No. 9/2018 ihwal lokasi yang tidak boleh digunakan untuk memasang atribut partai atau alat peraga kampanye (APK).

Berdasar hasil cek lokasi, lapangan-lapangan itu tak masuk kawasan yang harus steril dari atribut/APK. “Kami bertugas menetapkan jadwal dan lokasi. Jatah tersebut mau digunakan atau tidak, itu kewenangan pelaksana kampanye. SK ini sudah kami serahkan kepada semua kubu dan partai agar bisa dijadikan acuan,” kata Augustina.

Anggota Bawaslu Wonogiri, Joko Wuryanto, meminta pelaksana kampanye mematuhi aturan jika hendak menggelar kampanye rapat umum. Dia meminta pelaksana berpedoman pada Peraturan KPU (PKPU) No. 23/2018 tentang Kampanye agar tidak salah langkah.

Pelaksana kampanye harus memberi tahu polisi tujuh hari sebelum pelaksanaan kampanye. Hal itu untuk keperluan pengamanan. Apabila ingin menggelar konvoi, pelaksana harus memberi tahu polisi, Bawaslu, atau KPU.

Konvoi yang dibolehkan hanya dari titik kumpul sampai lokasi rapat umum. “Jangan sampai menggelar rapat umum di luar jadwal yang ditentukan. Kalau melanggar, tindakannya masuk pidana pemilu,” kata Joko.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya