SOLOPOS.COM - Sekda Sragen Hargiyanto (kanan) diprotes pedagang yang juga warga Kios Renteng yang hendak pindak ke Pasar Sukowati Nglangon, Sragen, tetapi belum ada fasilitas listrik dan air, Sabtu (1/4/2023). (Solopos.com/Tri Rahayu)

Solopos.com, SRAGEN — Sebanyak 28 dari 74 warga penghuni Kios Renteng RT 004/RW 003, Nglangon, Sragen, terancam tidak dapat jatah kios di Pasar Sukowati Sragen. Pasalnya, hingga tenggat waktu 31 Maret 2023 mereka tidak juga mengambil kunci karena enggan direlokasi.

Puluhan warga yang masih bertahan itu bisa mengambil kunci asalkan mendapatkan izin dari Bupati Sragen. Hal itu disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Sragen, Hargiyanto, saat mengamati proses pembongkaran bangunan di Kios Renteng Nglangon, Sabtu (1/4/2023). Ia mengungkapkan dari 74 warga Kios Renteng, yang sudah mengambil kunci kios Pasar Sukowati baru 46 orang.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Warga yang sudah mengambil kunci itu membongkar kios lamanya secara mandiri dikawal aparat TNI, Polri, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sragen, dan Badan Intelijen Nasional Daerah (Binda). Pendampingan aparat itu, menurut Hargiyanto, untuk memberi kenyamanan  46 warga yang membongkar bangunan secara mandiri.

Awalnya ada lima warga yang mengerahkan tenaga untuk membongkar bangunan kios. Kios milik ketua RT 004/RW 003 Kios Renteng juga ikut dibongkar. Padahal, Ketua RT tersebut termasuk bagian dari warga yang belum mau direlokasi ke Pasar Sukowati Sragen.

Ekspedisi Mudik 2024

“Sudah banyak warga Kios Renteng yang pindah ke Pasar Sukowati. Kemarin ada masalah listrik. Sekarang listrik sudah terpasang semua. Kami tetap mengedepankan pendekatan humanis dan persuasif, atau dengan cara-cara yang baik,” kata Hargiyanto.

Bagi warga Kios Renteng yang belum mau ambil kunci kios di Pasar Sukowati, kata Sekda, sudah diberi peringatan sampai kali kedua. Sekda berencana melayangkan peringatan kali ketiga pada pekan depan.

“Yang jelas 31 Maret 2023 merupakan batas akhir untuk pengambilan kunci kios Pasar Sukowati. Setelah melewati tenggat itu, bagi warga Kios Renteng yang mau ambil kunci harus meminta dispensasi ke Bupati. Kalau tidak ambil kunci berarti kan warga tidak membutuhkan kios di Pasar Sukowati,” ujar Sekda.

Nanti Bupati yang memutuskan apakah warga tersebut masih diberi hak lagi atau tidak. Jadi keputusan warga Kios Renteng dapat hak kios atau tidak, ujar Sekda, tergantung kebijakan Bupati Sragen, Kusdinar Untung Yuni Sukowati.

Hargiyanto menerangkan apa pun sikap warga Kios Renteng, Pemkab tetap humanis. Peringatan disampaikan sesuai prosedur tetap dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang ditindaklanjuti dengan standar operasional prosedur (SOP) Satpol PP.

“Peringatan pertama selama tujuh hari, peringatan kedua berlaku tiga hari, dan nanti peringatan ketiga juga tiga hari. Ini sekarang tahapan sudah sampai peringatan kedua. Untuk peringatan ketiga nanti dirapatkan dulu,” ujarnya.

Sementara perwakilan warga Kios Renteng yang belum mau direlokasi, Hendra Setiawan, menegaskan ia dan beberapa warga lain memilih tetap bertahan di Kios Renteng. Bagi warga lain yang mau pindah dan membongkar kios sendiri dipersilakan.

“Intinya kami menunggu. Yang penting kami tidak anarkis. Kami diberi surat peringatan dari Pemkab. Surat peringatan terakhir tembusannya banyak. Ada juga pemberitahuan kalau sampai 31 Maret 2023 tidak mengambil nomor undian dan kunci maka warga dianggap tidak membutuhkan kios di Pasar Sukowati. Kami itu membutuhkan Kios Renteng,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya