SOLOPOS.COM - Ilustrasi THR (Solopos/Whisnupaksa Kridhangkara)

Solopos.com, SOLO — Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Solo hingga Senin (25/4/2022) sudah menerima 28 aduan terkait pembayaran tunjangan hari raya atau THR Lebaran dari pekerja maupun perusahaan. Aduan itu masuk ke posko yang dibuka mulai Sabtu (2/4/2022).

Layanan tersebut terbuka bagi pekerja maupun perusahaan. Hal tersebut disampaikan Kepala Disnaker Kota Solo, Widyastuti, saat ditemui Solopos.com di kantornya, Selasa (26/4/2022).

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

Sesuai ketentuan, THR wajib dibayarkan oleh perusahaan paling lambat H-7 Lebaran. “Masyarakat yang mengadukan soal THR ada kurang lebih 28 aduan. Itu terhitung sampai tanggal 25 April kemarin. Untuk hari ini kami belum lengkap datanya, biasanya nanti sore,” kata Widyastuti.

Biasanya, aduan mengenai THR di Solo disampaikan oleh pekerja secara individual. Meskipun ada juga beberapa yang datang mewakili kelompok pekerja.

Disnaker mencatat hampir seluruh aduan mulanya masuk melalui Unit Layanan Aduan Surakarta (ULAS) milik Pemkot Solo. Selain itu, pengadu biasanya melaporkan aduan melalui hotline yang telah dipublikasikan.

Baca Juga: Catat! Tips Kelola Uang THR Agar Tidak Menguap Begitu Saja

Jenis aduan yang dilaporkan sejauh ini misalnya THR yang dicicil oleh perusahaan dan pembayaran THR yang tidak sesuai regulasi. Ada juga yang nilai THR-nya tidak sesuai atau bahkan tidak dibayarkan sama sekali.

Disnaker Solo menindaklanjuti aduan yang masuk mengenai pembayaran THR tersebut. Tahapannya, Disnaker melakukan klarifikasi kepada perusahaan terkait apakah aduan yang disampaikan pekerja memang terjadi atau tidak.

Baca Juga: Asyik! Night Market Ngarsopuro Solo Tetap Digelar Saat Momen Lebaran

“Kami sebagai perangkat daerah yang membidangi ketenagakerjaan ada kewenangan untuk meminta klarifikasi dan memberi pembinaan. Perusahaan yang dilaporkan akan kami panggil untuk klarifikasi kebenarannya,” imbuh Widya.

Selanjutnya Disnaker akan melakukan monitoring untuk mengetahui hasil kesepakatan antara perusahaan dengan tenaga kerja seusai mediasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya