SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Semarang (Espos)--Sebanyak 279 anak yang bermasalah hukum di Jawa Tengah (Jateng) tercatat menjadi penghuni lembaga pemasyarakatan (LP) umum bercampur dengan tahanan dewasa. Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Kementerian Hukum dan HAM Wilayah Jawa Tengah, AAG Mayun Mataram menyatakan total jumlah anak yang bermasalah dengan hukum dan ditahan di LP sebanyak 366 anak.

“Tapi karena keterbatasan daya tampung LP anak di Kutoarjo, maka 279 anak terpaksa di tempatkan di LP umum,” katanya kepada wartawan di Semarang, Selasa (18/5). Lebih lanjut ia menjelaskan, ke-279 anak itu ditempatkan tersebar di 43 LP yang ada Jateng, dengan masing-masing LP terdiri antara  tiga sampai empat anak. Sedangkan di LP khusus anak di Kutoarjo terdapat 87 anak dengan usia terkecil 12 tahun dan paling tua berusia 18 tahun. Mereka kebanyakan terlibat dalam kasus kejahatan tindak pencurian.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Menurut ia, selain keterbatasan LP anak, alasan anak-anak ditempatkan di LP yang diperuntukkan bagi orang dewasa ini karena status hukumnya masih tahanan belum divonis pengadilan, serta hukuman kurang dari setahun.

“Meski berada di LP umum, namun tempat sel tahanan anak-anak terpisah dari narapidana dewasa, demikian pula kegiatannya juga berbeda,” ujar Mayun. Meski ia mengakui selama barada di LP umum, tak ada kegiatan yang ramah terhadap anak-anak tersebut, sehingga lebih banyak tinggal dalam sel. Untuk itu, ujar Mayun, pihaknya berharap adanya pihak ketiga yang bisa memberikan bantuan memberikan kegiatan kepada anak-anak di LP.

“Kami berharap ada pihak ketiga memfasilitasi berbagai kegiatan di LP anak misalnya pelatihan keterampilan dan kegitan belajar mengajar,” katanya.

Terpisah koordinator LSM Setara Jateng (yang bergerak dibidang perlindungan anak), Hening menyayangkan adanya hukuman pemenjaraan terhadap anak-anak yang berkonflik dengan hukum. Pemenjaraan di LP, lanjut dia, mestinya tak perlu dilakukan terhadap anak, karena malah akan menimbulkan dampak kurang baik terhadap perkembangan dan masa depan mereka.

“Masih banyak majelis hakim pengadilan yang menjatuhkan vonis hukuman penjara sehingga harus ditahan di LP, mestinya vonis terhadap anak berkonflik dengan hukum rehabilitas bukan dipenjara,” ujar dia.

Bila dipenjara di LP, sambung Hening anak tersebut bukannya menjadi baik, malah lebih pintar melakukan tindak kejahatan sebab mendapat pelajaran dari pelaku kejahatan lain di penjara.”Ke depan agar vonis terhadap anak berkonflik dengan hukum tak perlu dipenjara, tapi dialihakan pada bentuk hukuman lain, misalnya rehabilitasi,” harap dia.


oto

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya