SOLOPOS.COM - Kapolres Sragen, AKBP Raphael Sandhy Cahya Priambodo, memimpin hasil ungkap kasus pencurian 27 sepeda motor di halaman Mapolres Sragen, Senin (3/8/2020). (Solopos.com-Moh. Khodiq Duhri)

Solopos.com, SRAGEN -- Sebanyak 27 sepeda motor hasil curian berhasil diamankan oleh aparat Polres Sragen dalam Operasi Jaran Candi 2020.

Ke-27 sepeda motor hasil curian yang disita dari empat tersangka itu dipamerkan di halaman Markas Polres Sragen dalam gelar kasus di hadapan awak media, Senin (3/8/2020).

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Keempat tersangka yang sudah menjadi target operasi polisi Sragen itu adalah Masrul Dicky Setiawan Jodi, 21, warga Sidoarjo, Jawa Timur; Rinto, 19, warga Ngelo, Jenar, Sragen; Suparno, 49, warga Jatitimur, Musuk, Boyolali dan Yuono Eko Saputro, 34, warga Karangasem, Banaran, Sambungmacan, Sragen.

249 Dukuh di Sragen Rawan Kekeringan, APBD Cuma Cukup untuk Pasok 300 Tangki Air

Nama terakhir merupakan residivis kasus pen-curian kendaraan bermotor (curanmor) yang kembali terlibat pencurian 23 sepeda motor dalam setahun terakhir di Sragen.

Kebanyakan sepeda motor yang dicuri Yuono diparkir di tepi jalan di area persawahan atau tegalan.

“Biasanya saya jalan-jalan naik sepeda motor. Kadang berdua, kadang sendiri. Hanya sepeda motor dengan kunci masih nyanthel yang saya bawa kabur,” ujar Yuono dalam kesempatan itu.

Kades di Gemolong Sragen Terkonfirmasi Positif Covid-19, Sempat Ikut Rakor

Kapolres Sragen, AKBP Raphael Sandhy Cahya Priambodo, mengakui Yuono merupakan residivis spesialis kasus pen-curian kendaraan bermotor. Aksi pen-curian 23 sepeda motor itu dilakukan Yuono dalam setahun terakhir.

Surat Bukti Kepemilikan

Kepada warga Sragen yang merasa kehilangan sepeda motor dalam setahun terakhir diharapkan bisa mendatangi Polres Sragen dengan menunjukkan surat-surat bukti kepemilikan kendaraan bermotor.

Pengambilan sepeda motor di Polres Sragen itu dipastikan gratis atau tanpa biaya.

“Yuono mencuri 23 sepeda motor. Tapi, hasil pengembangan kasus itu total ada 27 sepeda motor hasil curian yang berhasil diamankan dengan melibatkan tiga tersangka lain. Rata-rata, sepeda motor hasil curian itu sudah dijual kepada konsumen,” papar Kapolres.

Sudah Pendadaran, 3.700 Siswa Siap Dikukuhkan Jadi Warga PSHT Sragen

Hasil pengembangan kasus curanmor itu, penyidik Satreskrim Polres Sragen menangkap seseorang yang diduga kuat menjadi penadah sepeda motor hasil curian.

Pria yang masih dirahasiakan identitasnya oleh penyidik itu sudah ditetapkan sebagai tersangka.

“Penadah sudah kami tahan dan kami tetapkan sebagai tersangka. Sekarang kami dalam penyidikan,” tegas Kapolres.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya