KULONPROGO—Sekitar delapan persen koperasi dari 337 koperasi yang terdaftar di Dinas Koperasi dan UMKM Kulonprogo dinilai tidak sehat.
Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi
Kepala Bidang Koperasi Dinas Koperasi dan UMKM Kulonprogo, Cahyono Suryanto menjelaskan, sampai April 2012 belum ada laporan adanya koperasi yang menyimpang dari ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) No.9 Tahun 1995 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi.
Meski begitu, dia mengakui dari 337 koperasi yang berbadan hukum di wilayah Kulonprogo, 27 di antaranya masuk dalam pembinaan Dinas.
“Ada 27 koperasi yang sampai saat ini masih kami bina. Secara kelembagaan, 27 koperasi tersebur belum membubarkan diri. Namun, ada dua diantara 27 koperasi yang tidak sehat tersebut, pengurusnya sudah pindah ke luar kota,” katanya, Jum’at (27/4).(ali)