SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Madiunpos.com, MADIUN — Sebanyak 259,29 gram narkoba jenis sabu-sabu dan 152 butir pil ekstasi dimusnahkan di halaman Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Madiun, Kamis (11/7/2019).

Barang haram yang dimusnahkan itu merupakan barang bukti dari 27 kasus yang sudah inkracht atau berkekuatan hukum tetap. Ratusan gram sabu-sabu dan ratusan pil ekstasi itu dimusnahkan dengan dibakar.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Selain memusnahkan sabu-sabu itu, petugas juga memusnahkan puluhan handphone barang bukti kasus yang sama. Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Madiun, Handoko Setyawan, mengatakan barang bukti yang dimusnahkan itu merupakan barang bukti dari 27 kasus yang telah disidangkan.

Kasus tersebut sudah mendapat putusan tetap dari pengadilan. Barang bukti yang dimusnahkan itu, kata dia, merupakan perkara yang diungkap sejak 2017.

“Ada 27 kasus yang berkaitan dengan narkoba sudah inkracht. Jadi barang buktinya kami musnahkan,” kata dia.

Handoko menuturkan pemusnahan barang bukti berupa narkoba ini sebagai bentuk dukungan kepada pemerintah daerah dalam menekan peredaran narkoba.

Kasi Pemberantasan Narkotika Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Nganjuk, Rindoko Aris, menuturkan peredaran narkoba di Madiun cukup tinggi dibandingkan daerah lain di wilayah Madiun Raya.

Apalagi di Kota Madiun ada lembaga pemasayarakatan khusus untuk napi kasus narkotika. “Kami prioritaskan turun ke Kota Madiun. Salah satu yang dipantau yaitu di LP. Transaksi di Kota Madiun memang paling banyak,” jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya