SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/Dok)

E-KTP Karanganyar saat ini sedikitnya 27.000 orang belum memilikinya.

Solopos.com, KARANGANYAR-Lebih dari 27.000 penduduk Kabupaten Karanganyar belum melakukan rekam data KTP elektronik. Dalam waktu dekat Pemkab akan melayangkan surat kepada mereka. Penjelasan itu disampaikan Kepala Dispendukcapil Karanganyar, Suprapto, saat dihubungi Solopos.com melalui telepon seluler, Minggu (28/8/2016).

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

“Yang belum rekam data lebih dari 27.000 orang,” ujar dia.

Suprapto menjelaskan angka tersebut sekitar satu persen dari seluruh penduduk Bumi Intanpari. Dispendukcapil akan menyurati mereka menyusul deadline perekaman data KTP elektronik.

Sebagaimana diketahui, pemerintah pusat menetapkan batas akhir waktu pembuatan KTP elektronik pada 30 September 2016. Masyarakat masih memiliki waktu sekitar satu bulan ke depan.

“Kita segera siapkan penjadwalan kepada penduduk yang belum lakukan rekam data. Kami akan surati mereka. Walau sebenarnya sosialisasi sudah rutin kami lakukan di daerah,” imbuh dia.

Suprapto menjelaskan perekaman data bisa dilakukan di 17 kantor kecamatan di Karanganyar, dan di Kantor Dispendukcapil. Syarat rekam data hanya menyertakan fotokopi Kartu Keluarga (KK).

Sedangkan untuk pencetakan KTP elektronik bisa dilakukan di Kantor Kecamatan Colomadu, Kantor Kecamatan Karangpandan, Kantor Kecamatan Jumapolo, dan Kantor Dispendukcapil Karanganyar.

“Sementara ini layanan baru kami lakukan sesuai hari dan jam kerja, Senin sampai Jumat. Bagi yang rumahnya jauh tidak harus ke Dispendukcapil, bisa di kantor kecamatan setempat,” kata dia.

Menurut Suprapto penduduk yang belum melakukan rekam data KTP elektronik disebabkan beberapa faktor. Salah satunya baru menginjuak usia 17 tahun belum lama ini, dan berada di perantauan.
Selain itu ada juga sebagian penduduk yang saking sibuknya, sehingga belum sempat ke kantor kecamatan.

“Bisa juga dulu sudah rekam data, tapi gagal dikirim ke data pusat,” sambung dia.

Berdasarkan data Dispendukcapil, dari 27.000 penduduk yang belum melakukan rekam data, paling banyak di Karanganyar kota dan Jaten. Jumlah penduduk di wilayah tersebut memang banyak.

Selain itu penduduk di wilayah empat (4) J masih banyak yang belum melakukan perekaman data dan pencetakan KTP. Wilayah tersebut meliputi Jumantono, Jumapolo, Jatipuro, dan Jatiyoso.

Ketua Komisi A DPRD Karanganyar, Bagus Selo, meminta Dispendukcapil bergerak cepat merespons kebijakan pemerintah pusat yang menetapkan deadline pembuatan KTP elektronik.
Bila dipandang perlu, menurut dia, Pemkab bisa jemput bola ke daerah pelosok untuk memudahkan masyarakat.

“Yang pasti jangan santai-santai. Petugas harus bergerak cepat,” ujar dia.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya