Espos/Burhan Aris Nugraha
PEMBACAAN TUNTUTAN–Mantan Kepala Disdikpora Solo sekaligus penanggungjawab jawab proyek dana bantuan sarana dan prasarana pendidikan Kota Solo tahun 2003 Praja Suminta yang menjdai terdakwa kasus buku ajar, mendengarkan pembacaan tuntutan yang dibacakan JPU dalam sidang di Pengadilan Negeri Solo, Senin (21/6). Praja Suminta dituntut hukuman 4 tahun 6 bulan.
Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi