SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

<p><strong>Madiunpos.com, TULUNGAGUNG</strong> — Memperingati HUT ke-73 Kemerdekaan RI, tak semua warga binaan&nbsp;Lembaga Pemasyarakatan (LP/Lapas) Kelas IIB Tulungagung, Jawa Timur, mendapatkan "hadiah" berupa pengurangan masa hukuman alias remisi.</p><p>Hanya 214 narapidana dari total 480 warga binaan LP Tulungagung <a href="http://madiun.solopos.com/read/20180818/516/934878/kepala-dlh-madiun-mangkir-panggilan-kejari-terkait-korupsi" title="Kepala DLH Madiun Mangkir Panggilan Kejari Terkait Korupsi">mendapat remisi umum</a>, sisanya sebanyak 266 warga binaan tidak memperoleh remisi.</p><p>"Itu 11 narapidana di antaranya langsung bebas murni setelah mendapat remisi," kata Kasi Bimbingan Narapidana/Anak Didik dan Kegiatan Kerja Lapas Tulungagung Dedi Nugroho di Tulungagung, Kamis (16/8/2018).</p><p>Dia menerangkan sejumlah napi yang dipidana untuk kasus tertentu seperti korupsi, terorisme, dan narkotika tidak berhak mendapat fasilitas remisi dari negara<a href="http://madiun.solopos.com/read/20180817/516/934681/dinas-temukan-hewan-kurban-sakit-dijual-di-kota-madiun" title="Dinas Temukan Hewan Kurban Sakit Dijual di Kota Madiun"> yang dikeluarkan</a> Kemenkumham.</p><p>"Tahanan titipan dan napi baru atau yang belum menjalani masa hukuman minimal enam bulan juga tidak mendapat hak remisi seperti yang lain," katanya.</p><p>Dedi menambahkan syarat untuk mendapatkan remisi, mereka harus sudah membayar denda, pengembalikan kerugian negara dan menjadi <em>justice collaborator</em>.</p><p>"Semua harus dibuktikan dengan surat resmi dari kepolisian, kejaksaan atau pengadilan. Dan sejauh ini belum ada yang menjadi <em>justice collaborator</em>," ucap Dedi.</p><p>Demikian juga napi kasus terorisme juga belum diusulkan mendapatkan remisi karena sampai saat ini belum bersedia mengikuti program deradikalisasi.</p><p>"Syarat agar bisa diusulkan remisi harus sudah melakukan deradilakisasi bersana Badan Nasional Penanggulangan Terorisme [BNPT]," sambung Dedi.</p><p>Dedi menambahkan ada dua SK Kemenkumham terkait remisi umum <a href="http://madiun.solopos.com/read/20180817/516/934695/puncak-lawu-terbakar-pendaki-berlarian-turun-gunung" title="Puncak Lawu Terbakar, Pendaki Berlarian Turun Gunung">hari kemerdekaan ini</a>.</p><p>SK pertama berisi remisi umum I terdiri dari 167 napi, dan remisi umum II (langsung bebas) 9 napi. Kemudian SK ke-2 berisi remisi umum I sebanyak 36 napi dan remisi umum II berisi 2 napi.</p><p>Simbolis penyerahan remisi dilakukan oleh Kepala LP Tulungagung kepada perwakilan napi usai upacara peringatan HUT Ke-73 Kemerdekaan RI pada Jumat (17/8/2018) di aula LP setempat.</p><p><strong>Silakan&nbsp;</strong><a href="http://madiun.solopos.com/"><strong>KLIK</strong></a><strong>&nbsp;dan&nbsp;</strong><a href="https://www.facebook.com/madiunpos/"><strong>LIKE</strong></a><strong>&nbsp;untuk lebih banyak berita Madiun Raya</strong></p>

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya