SOLOPOS.COM - Ilustrasi pekerja (Solopos/Nicolous Irawan)

Solopos.com, SOLO -- Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) Cabang Surakarta mengusulkan 262.329 pekerja dari 9.268 perusahaan Soloraya untuk mendapat bantuan subsidi upah (BSU) dari pemerintah.

Jumlah itu merupakan 96% dari total data pekerja aktif yang disampaikan perusahaan. Ini adalah data final calon penerima BSU dari Kementerian Ketenagakerjaan.

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

Sedangkan 4% sisanya atau 12.253 pekerja merupakan peserta aktif BP Jamsostek, tapi tidak memenuhi kriteria penerima BSU.

2 Hari Solo Tambah 19 Kasus Baru Covid-19, Klaster Keluarga Belum Juga Mereda

Kepala Kantor BP Jamsostek Cabang Surakarta, Hasan Fahmi, mengatakan total 274.582 pekerja Soloraya peserta BP Jamsostek masuk data awal calon penerima subsidi upah.

Setelah melalui proses verifikasi, nomor rekening 262.329 pekerja (96%) valid. “Dari 274.582 peserta BP Jamsostek aktif, sudah berhasil kami kumpulkan nomor rekening. Dari jumlah itu yang valid sebanyak 262.329 atau sekitar 96%,” ujarnya kepada wartawan, akhir pekan lalu.

Peserta Aktif

Fahmi menjelaskan pekerja tersebut terdaftar sebagai peserta aktif BP Jamsostek Cabang Surakarta yang meliputi Kota Solo, Kabupaten Sukoharjo, Kabupaten Karanganyar, Kabupaten Sragen, dan Kabupaten Wonogiri.

Pedagang Pasar Gede Solo Sambat Listrik Byar Pet Hingga 15 Kali Sehari

Pada sisi lain, selain nomor rekeningnya belum valid, 4% pekerja Soloraya yang tak massuk usulan penerima subsidi upah adalah pekerja aktif yang tidak masuk dalam kriteria penerima BSU.

Hal itu karena mereka bergaji lebih dari Rp5 juta atau baru terdaftar menjadi peserta setelah Juni 2020. Untuk memastikan kevalidan data pekerja calon penerima BSU, BP Jamsostek gencar meminta konfirmasi ke HRD perusahaan.

"Konfirmasi dan informasi juga melalui pesan SMS dengan nama BP Jamsostek dan tidak akan ada pemungutan biaya apa pun,” paparnya.

Kucing Sragen Selamat Setelah 3 Hari Terendam Sumur Sedalam 30 Meter, Begini Proses Penyelamatannya

Ia mengingatkan pekerja Soloraya agar berhati-hati jika ada orang mengatasnamakan BP Jamsostek dan BSU menghubungi dan meminta biaya untuk pengajuan bantuan subsidi upah.

Menurutnya, itu adalah penipuan dan pekerja ata masyarakat sebaiknya langsung lapor ke HRD perusahaan atau ke BP Jamsostek. Sementara itu, selain BSU, pemerintah telah mengeluarkan kebijakan lain untuk seluruh peserta aktif BP Jamsostek berupa relaksasi iuran.

Membantu Perekonomian

Salah satu kebijakannya adalah dengan adanya potongan 99% untuk iuran program JKK dan JKM. “Semoga dengan kebijakan pemerintah khusus untuk peserta BP Jamsostek ini dapat membantu perekonomian para peserta, baik tenaga kerja maupun pengusaha,” ungkapnya.

Sukses Dengan "Gelang Putih", Saka Putra Didi Kempot Siap Rilis Single Kedua Bulan Ini

Sebelumnya, Sekretaris Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Solo, Wahyu Haryanto, mengatakan sejak awal mendorong perusahaan Soloraya untuk memfasilitasi para pekerja memperoleh bantuan subsidi upah dari pemerintah.

Perusahaan diminta aktif mengajukan data sesuai yang terdaftar pada BP Jamsostek. Wahyu membeberkan asosiasi tidak melakukan pendataan terkait hal ini.

Inspiratif! Komunitas Kompak Bedah Rumah Tak Layak Warga Boyolali

Meskipun demikian, ia mendorong perusahaan untuk memfasilitasi para pekerja dengan menyetor data pekerja sesuai ketentuan penerima insentif.

“Asosiasi memang tidak berwenang mewajibkan perusahaan mengajukan pekerjanya memperoleh insentif ini. Kami menyerahkan sepenuhnya kepada masing-masing perusahaan. Bagaimana pun ini menjadi haknya pekerja yang akan sangat membantu mereka,” jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya