SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

SOLO—Pemerintah Kota (Pemkot) Solo, melalui Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (Dinkop & UMKM) akhirnya membekukan sedikitnya 26 koperasi.

Puluhan koperasi itu dibekukan lantaran saat diundang Senin (17/10), tidak hadir. Sesuai rencana, Dinkop & UMKM Solo pada Senin memanggil 45 koperasi yang tercatat pasif. Dari jumlah itu, hanya 31 undangan yang tersampaikan, selebihnya pihak dinas tidak bisa menemukan alamat 14 koperasi lain. Sedangkan, dari 31 koperasi yang diundang, hanya pengurus dari 19 koperasi yang bersedia datang.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Artinya dari 45 koperasi itu, hanya 19 yang beritikat baik mau datang memenuhi undangan kami. Sisanya, 26 koperasi bisa dipastikan kita bekukan. Alamat tidak ada dan diundang tidak mau datang,” tegas Kepala Bidang (Kabid) Koperasi Dinkop & UMKM Solo, Didik Ari Putranto, saat ditemui Espos, di kantor dinas setempat, Senin (17/10).

Sikap tegas Dinkop & UMKM tersebut, menurut Didik, wajar dilakukan sebab peringatan kepada para pengurus koperasi bukan kali ini saja dilakukan. Sebelumnya, pihaknya beberapa kali mengingatkan pengurus agar memenuhi ketentuan dalam pengelolaan koperasi, dengan rutin menyampaikan laporan keuangan triwulan. Pembekuan sendiri berarti 26 koperasi dilarang melakukan kegiatan operasional apapun sebagai koperasi.

Lebih jauh, dia mengakui pihak dinas tidak bisa memberikan sanksi terlalu jauh, berupa pembubaran koperasi dengan menarik surat keputusan badan hukum koperasi. Pembubaran, jelas Didik, hanya bisa dilakukan jika keputusan pembubaran itu disepakati semua pengurus dan anggota, serta seluruh persoalan koperasi telah diselesaikan. Atas dasar itu, maka sanksi yang diberikan hanya berupa pembekuan.

Didik menambahkan selain 45 koperasi yang diundang kemarin, tidak lama lagi pihaknya akan mengundang pengurus dari 50 koperasi lain untuk dibina. Jika pengurus tak datang, maka sekali lagi Dinkop & UMKM akan membekukan koperasi bersangkutan. “Sebentar lagi ada 50 koperasi lain kami undang. Total ada 150 koperasi yang akan kami minta datang secara bertahap.”

Di sisi lain, pengurus 19 koperasi yang datang kemarin menyatakan akan memenuhi ketentuan perundangan berlaku. Ketua pengurus Koperasi Mitra Karya, Kadipolo, Gunawan, misalnya, mengakui pihaknya belum memenuhi ketentuan pengelolaan koperasi. Salah satunya, terkait surat izin operasional unit usaha simpan pinjam (USP) yang sampai saat ini belum dimiliki. Dia mengaku baru mengetahui soal izin USP tersebut saat Dinkop & UMKM Solo melakukan pemeriksaan kesehatan.

Selanjutnya, ketua pengurus koperasi yang berdiri tahun 2003 itu berjanji akan memenuhi ketentuan perundangan berlaku, dengan segera memproses izin USP. “Memang izin USP kami belum punya. Tapi itu SK tahun 2008, kami belum mengurusnya. Secepatnya akan diurus,” janji dia. (JIBI/SOLOPOS/TSA)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya