SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta–Kejagung telah menyiapkan 26 Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk sidang kasus pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran (PRB) Nasrudin Zulkarnaen. Berkas tahap kedua 5 tersangka eksekutor kasus itu akan dilimpahkan ke Kejati Banten, Jumat (24/7) besok.

“JPU berasal dari Kejati DKI, Kejati Banten, dan Kejagung. Dari Kejagung juga perlu dong, karena kita sebagai pengendali harus ikut juga,” kata Jaksa Agung Muda Pidana Umum Abdul Hakim Ritonga kepada wartawan di Kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Kamis (23/7).

Promosi BI Rate Naik Jadi 6,25%, BRI Optimistis Pertahankan Likuiditas dan Kredit

Pelimpahan berkas akan disertai dengan penyerahan barang bukti dan tersangka. “Sampai hari ini pelimpahannya belum dilakukan, rencananya besok. Kita tunggu saja pelimpahan tahap duanya,” kata Ritonga.

Menurut Ritonga, saat ini jaksa sudah membuat surat dakwaan atas kelima tersangka tersebut. Rencananya dakwaan tersebut juga akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tangerang.

“Surat dakwaan kan dibuat oleh jaksa, rencana surat dakwaan sudah ada. Laporan kami ke Jaksa Agung bulan depan dan dilimpahkan ke pengadilan,” ujarnya.

Ritonga mengatakan, untuk tersangka Antasari Azhar akan didakwa dengan pasal berlapis yaitu pasal 340 KUHP dan subsider pasal 338 tentang pembunuhan berencana dan pembunuhan biasa.

Selain 5 eksekutor tersebut, kejaksaan juga telah menerima berkas tersangka lainnya, yakni Wiliardi Wizard (WW), Sigit Haryo Wibisono (SHW), Jerry Hermawan Lo (JHL) dan Antasari Azhar (AA). Namun hingga kini berkasnya masih dalam tahap P19 (masih harus dilengkapi). “Jaksa tidak mau melimpahkan berkas kalau belum lengkap, makanya dikembalikan,” tutur dia.

dtc/tya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya