SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, SRAGEN — Sebanyak 258 narapidana (napi) Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas IIA Sragen akan mendapat remisi atau pengurangan masa hukuman pada peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-74 Kemerdekaan RI, Sabtu (17/8/2019) besok. 

Dari jumlah itu, delapan orang di antaranya yang merupakan napi kasus perjudian, penganiayaan, penggelapan, kecelakaan lalu lintas, dan pelanggaran UU Perlindungan Anak akan langsung bebas.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kasi Pembinaan Anak Didik dan Napi LP Kelas IIA Sragen, Agung Hascahyo, kepada Solopos.com, Jumat (16/8/2019), menjelaskan dari total napi per Kamis (15/8/2019) sebanyak 504 orang, yang memenuhi syarat dan diusulkan mendapat remisi sebanyak 258 orang. 

Agung memerinci remisi itu terdiri atas remisi tidak terkait sebanyak 215 orang dan remisi terkait sebanyak 43 orang.  Pemberian remisi tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 99/2012.

“Remisi yang diberikan selama 1-6 bulan per orang sesuai perilaku selama menjadi warga binaan. Sedangkan delapan napi yang bebas itu sebenarnya tinggal menjalani hukuman 1-5 bulan lagi. Pemberian remisi bebas diberikan kepada napi dengan masa hukuman 7 bulan sampai 5 tahun,” ujarnya.

Agung menjelaskan delapan orang yang bebas itu di antaranya diberikan kepada Harti Kemis yang divonis bersalah dalam kasus pelanggaran UU Perlindungan Anak dengan masa hukuman 5 tahun dan denda Rp60 juta subsider 1 bulan penjara. 

Dia mengatakan Harto mendapatkan remisi lima bulan dan bisa bebas untuk masa hukuman pokok karena untuk denda belum dihitung. Kalau yang bersangkutan  tidak bisa membayar denda, sebagai gantinya menjalani hukuman 1 bulan penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya