SOLOPOS.COM - Kapolres Karanganyar, AKBP Leganek Mawardi, memusnahkan knalpot di Aula Jananuraga Polres Karanganyar, Rabu (10/6/2020). (Solopos-Sri Sumi Handayani)

Solopos.com, KARANGANYAR -- Polres Karanganyar akan memusnahkan 258 knalpot brong hasil operasi kendaraan bermotor sejak 26 Mei hingga 9 Juni 2020.

Pemusnahan knalpot brong alias tidak sesuai standar kendaraan dilakukan bertahap sesuai keputusan sidang tilang.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Pada Rabu (10/6/2020), Polres Karanganyar memusnahkan 50 buah knalpot brong kendaraan di Aula Jananuraga Polres Karanganyar. Knalpot dimusnahkan dengan cara dipotong menggunakan alat pemotong.

Siap-Siap! Ini Jadwal Pemadaman Listrik di Karanganyar & Sragen, Kamis (11/6/2020)

Kapolres Karanganyar, AKBP Leganek Mawardi, menyampaikan hasil Operasi Ketupat Candi tahun 2020 yang diperpanjang dengan kegiatan rutin yang ditingkatkan, yakni razia penyakit masyarakat (pekat) dan knalpot brong kendaraan bermotor.

"Banyak komplain dari masyarakat khususnya kendaraan bersuara berisik. Saat perpanjangan operasi, kami mengadakan razia knalpot brong di beberapa wilayah di Kabupaten Karanganyar," tutur Kapolres saat berbincang dengan wartawan seusai kegiatan, Rabu.

Selama operasi, anggota Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Karanganyar menindak 780 pelanggaran. Dari total itu, 258 di antara pelanggaran berupa penggunaan knalpot brong pada kendaraan bermotor.

Pembantu Rumah Tangga Asal Brebes di Gantiwarno Klaten Positif Covid-19

Hasil operasi knalpot brong terbanyak di kawasan wisata Tawangmangu. Selain itu, Satlantas Polres Karanganyar juga melaksanakan operasi di Kecamatan Tasikmadu, Mojogedang, Gondangrejo, dan Alun-alun Kabupaten Karanganyar.

"Terpusat paling banyak ini hasil dari Tawangmangu. Masyarakat naik, jalan menanjak, nge-gas bunyi tambah kencang. Ini kami laksanakan penindakan khususnya bagi pelanggaran knalpot brong. Kendaraan bisa diambil setelah sidang tilang tetapi dengan catatan [knalpot] dikembalikan ke standar. Setelah kembali ke masyarakat bisa menjadi contoh," tutur dia.

Dokter & Perawat Positif Covid-19, RS Swasta di Pedan Klaten Tetap Buka

Kasatlantas Polres Karanganyar, AKP Dewi Endah Utami, menyampaikan pengendara yang telah menyelesaikan sidang tilang dapat mengambil kendaraan di kantor Satlantas Polres Karanganyar dengan membawa bukti sidang.

Tidak Asal Tilang

Tetapi, dia mensyaratkan pengendara harus mengembalikan kondisi kendaraan sesuai standar, terutama knalpot. Rata-rata kendaraan dapat diambil di kantor Satlantas Polres Karanganyar dua pekan.

"Ada proses sidang dulu. Beberapa yang ditilang ini kendaraan ber-cc besar. Mereka mengakui mengganti knalpot sehingga tidak standar. Saat kami tilang, kami mengecek kebisingan knalpot menggunakan alat. Mereka melihat sendiri hasil pengecekan. Jadi tidak asal tilang," ujar dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya