SOLOPOS.COM - Ilustrasi pembatasan aktivitas akibat pandemi Covid-19. (Freepik.com)

Solopos.com, KLATEN -- Jumlah wilayah rukun tetangga atau RT di Kabupaten Klaten yang masuk kriteria zona kuning sesuai yang diatur dalam pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro terus berkurang. Jumlah RT di Klaten yang masuk kriteria zona kuning tersebar di 253 RT.

Tim Ahli Satgas Penanganan Covid-19 Klaten, Ronny Roekmito, memastikan hingga kini tak ada RT yang masuk kriteria zona merah atau pun oranye persebaran Covid-19.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Untuk zona kuning jumlahnya fluktuatif. Kami menghitung setiap pekan. Terakhir dari pendataan ada 253 RT zona kuning,” kata Ronny saat berbincang dengan Solopos.com, Rabu (3/3/2021).

Baca juga: Sragen Dapat 12.000 Dosis Vaksin Covid-19 Lagi, untuk TNI 200 Dosis, Polri 800 Dosis

Jumlah RT yang masuk kriteria zona kuning itu dari total RT di Klaten sekitar 9.592 RT. Artinya, 9.339 RT masuk kategori zona hijau alias tak ada rumah dengan orang terkonfirmasi positif Covid-19.

Jumlah RT yang masuk kategori zona kuning itu menunjukkan tren menurun. Pada pendataan awal atau saat awal PPKM mikro digulirkan pada 9-22 Februari 2021, jumlah RTdi Klaten  yang masuk kategori zona kuning sebanyak 343 RT atau saat ini berkurang 90 RT yang masuk kategori zona kuning.

Empat Zona Pengendalian

PPKM mikro di Klaten ikut diperpanjang hingga 8 Maret 2021. Sebagai informasi, sesuai Inmendagri yang mengatur berlakunya PPKM mikro ada pembagian empat zona pengendalian wilayah hingga RT.

Baca juga: Kuota Internet Gratis untuk Pelajar Diperpanjang Lagi, Bisa Buat TikTokan?

RT yang masuk kriteria zona hijau yakni tidak ada kasus Covid-19 di satu RT. RT yang masuk kriteria zona kuning jika terdapat satu sampai lima rumah dengan kasus terkonfirmasi positif dalam satu RT selama tujuh hari terakhir.

RT yang masuk kriteria zona oranye jika terdapat enam sampai 10 rumah dengan kasus terkonfirmasi positif Covid-19 dalam satu RT selama tujuh hari terakhir.

RT yang masuk kriteria zona merah jika terdapat lebih dari 10 rumah dengan kasus terkonfirmasi positif dalam satu RT.

Ronny mengatakan setelah PPKM mikro berakhir pada 8 Maret 2021 mendatang, pemkab segera melakukan evaluasi salah satunya mengukur efektivitas pelaksanaan PPKM mikro.

Baca juga: Lagi Dilelang, Mal Pelayanan Publik Karanganyar Didesain Serupa Kafe

Namun, dari pelaksanaan PPKM mikro yang selama ini bergulir menunjukkan tren penambahan kasus Covid-19 relatif melandai. Meski menunjukkan tren melandai, Ronny kembali mengingatkan warga tak lantas berpuas dan melanggar pembatasan yang masih diberlakukan.

Dia mengimbau warga tetap mematuhi pembatasan dan meningkatkan kedisiplinan menerapkan protokol kesehatan.

Posko PPKM Mikro

Camat Klaten Selatan, Joko Hendrawan, mengatakan posko PPKM mikro sudah dibentuk di desa serta kelurahan yang ada di Klaten Selatan.

Selain untuk proses penanganan kasus Covid-19, posko yang beranggotakan dari berbagai unsur termasuk TNI dan polri itu secara masif menggelar edukasi protokol kesehatan. Soal tempat isolasi terpusat, Joko mengatakan beberapa desa sudah menyiapkan seperti di Desa Nglinggi serta Ngalas.

“Sudah ada beberapa titik yang sudah menyiapkan rumah isolasi seperti di Nglinggi dan Ngalas. Namun, di Desa Ngalas itu sejak pertama sampai sekarang tempat isolasi tidak terisi dan mudah-mudahan jangan sampai terisi yang artinya tidak ada kasus Covid-19,” urai dia.

Baca juga: Diet Ekstrem Selama Pandemi Tidak Disarankan, Ini Alasannya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya