SOLOPOS.COM - Masjid Agung Karanganyar. (Candra Mantovani/Solopos)

Solopos.com, KARANGANYAR – Sekitar 250 perwakilan takmir masjid mendatangi Kantor Bupati Karanganyar untuk mengajukan permohonan izin ibadah berjemaah di masjid pada Ramadan sejak Kamis (23/4/2020).

Meskipun begitu, hingga Senin (27/4/2020) belum ada satu pun masjid yang sudah diberikan izin. Bupati Karanganyar, Juliyatmono, mengatakan hingga Senin, sudah ada sekitar 250 surat permohonan yang ditumpuk di meja kerjanya.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Meskipun begitu, dia mengaku belum ada satu pun masjid yang sudah diberikan izin. Hal ini lantaran dia masih memantau kesiapan protokoler medis yang disiapkan pihak pengurus setiap masjid.

“Sudah ada banyak sekali yang datang dan memohon. Semua kami baca dan saya lihat juga kesiapannya. Kami melihat dengan memerintahkan dari kecamatan mengawasi dan memantau terus menerus. Kami juga memberitahu risiko kalau ada yang mengadakan dan harus ada penanggung jawabnya,” jelas dia ketika berbincang dengan Solopos.com di ruangannya.

Belum Meninggal, Kim Jong Un Dikabarkan Karantina Diri Hindari Tertular Virus Corona

Tanggung Jawab Besar

Menurut Juliyatmono, tanggung jawab pengurus masjid yang ingin menyelenggarakan ibadah Ramadan di tengah pandemi Covid-19 sangat besar.

Jika ada kasus Covid-19 yang disebabkan dari jemaah masjid bersangkutan, maka takmir harus menanggung biaya dan kebutuhan lainnya dari jemaah terdampak. Selain itu, syarat protokoler kesehatan juga harus dipatuhi dalam mengadakan ibadah di masjid.

“Sebenarnya sifatnya kami itu tidak melarang tapi imbauan. Tapi juga ada pedomannya dan butuh penanggung jawabnya. Tapi dari ratusan yang mengajukan itu, banyak juga yang akhirnya mundur karena mereka tahu risikonya yang berat sebagai penanggung jawab. Sampai saat ini kami belum menerbitkan izin satupun,” imbuh dia.

Beredar Isu Puluhan Pegawai RS Karanggede Boyolali Dirumahkan, Ini Pernyataan Manajemen

Sebelumnya, sejumlah takmir masjid di Karanganyar mendatangi Kantor Setda Kabupaten Karanganyar untuk mengajukan permohonan izin penyelenggaraan tarawih di tengah wabah Covid-19 Kamis (23/4/2020).

Hal ini menyusul adanya edaran terkait keputusan ulama dan umara di Karanganyar tentang pelaksanaan ibadah di Ramadan.

Salah satu poin di dalam edaran tersebut menyebutkan harus ada izin dari Bupati Karanganyar bagi takmir yang ingin menyelenggarakan ibadah Ramadan di tengah pandemi Covid-19.

2 Pasien Positif Covid-19 Sragen Dirawat di RS Darurat

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya