SOLOPOS.COM - Kios Pasar Panggungrejo (dok Solopos)

Solo (Solopos.com)–Dinas Pengelolaan Pasar (DPP) Kota Solo akhirnya menjatuhkan sanksi pencabutan surat hak penempatan (SHP) 25 pedagang di Pasar Panggungrejo, Jebres. Hal itu dilakukan lantaran para pedagang  tidak kunjung menunjukkan itikad baik untuk segera membuka usahanya di pasar itu.

Pernyataan itu ditegaskan Kepala DPP Kota Solo, Subagiyo saat ditemui wartawan di ruang kerjanya, Senin (23/5/2011). “Kami sudah memberi batas waktu hingga 18 Mei 2011 kemarin, mereka harus mulai membuka usahanya di Pasar Panggungrejo. Tapi hingga batas waktunya habis dan mereka belum juga mulai beroperasi sehingga kami putuskan untuk mencabut SHP yang telah diberikan kepada mereka,” ujar Subagiyo.

Subagiyo menyebutkan dari jumlah semula sebanyak 71 kios pedagang Pasar Panggungrejo yang tak kunjung dibuka, saat ini tersisa sebanyak 25 kios yang masih tutup. “Setelah kami beri teguran, peringatan dan kami panggil, dari 71 pedagang yang saat itu belum membuka usahanya di Pasar Panggungrejo, saat ini hanya tersisa sekitar 25 pedagang yang belum aktif. Sementara yang lainnya sudah menyatakan siap membuka kiosnya, dan sekarang ini sudah mulai beroperasi. Nah 25 pedagang inilah yang SHP-nya kami cabut,” terang Subagiyo. SHP yang telah dicabut , dikatakan Subagiyo, selanjutnya akan dialihkan kepada pedagang lainnya.

(sry)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya